Deretan Musisi Tersohor Indonesia Gugat UU Hak Cipta

Bagikan Via:

JAKARTA, MEDULA.id – 29 musisi tanah air yang di antaranya tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) kompak menggugat Undang-Undang Hak Cipta ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/3/2025).

Uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan keresahan para musisi Indonesia mengenai pembagian royalti dan perizinan membawakan lagu dari pencipta lagu. Kasus yang menjerat beberapa musisi belakangan mengenai hal tersebut menjadi perhatian para musisi. Seperti halnya dialami oleh Agnes Monica, Once Mekel, The Groove, dan Sammy Simorangkir yang digugat akibat menyanyikan lagu ciptaan orang lain tanpa perizinan maupun pembicaraan mengenai royalti.

  • Kronologi Awal

Pada Rabu (19/2/2025) VISI yang diwakili oleh Armand Maulana, Nazril Irham alias Ariel NOAH, Agnez Mo, BCL, dan Kunto Anji mengadakan audiensi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta.

Dikutip dari folkslokal, Armand Maulana menyampaikan pembentukan VISI sebab belum adanya serikat yang menaungi penyanyi Indonesia.

“Kami sebagai penyanyi merasa perlu memberikan masukan kepada pemerintah terhadap keresahan yang terjadi saat ini,” ucap Armand.

Terkait rencana gugatan, Ariel NOAH menegaskan bahwa VISI menminta kehadiran negara dalam polemik royalti demi kejelasan untuk semua pihak. Senada dengan itu, BCL mengharapkan ekosistem musik yang adil di Indonesia. Dialog tersebut disambut oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

  • Daftar Tuntutan

Dilansir dari Kompas.com, setidaknya terdapat tujuh petitum dalam dokumen permohonan yakni:

  • Pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang tertuang dalam dokumen.
  • Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial tidak memerlukan perizinan dari pencipta atau pemegang hak cipta selama tetap membayar royalti.
  • Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta pada frasa “setiap orang” diubah agar dimaknai sebagai “penyelenggara acara pertunjukan, kecuali terdapat perjanjian berbeda mengenai pembagian royalti”. Serta pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum atau sesudah pertunjukan.
  • Pasal 81 UU Hak Cipta meminta perubahan agar pasal tersebut mengaminkan penggunaan komersial karya pada pertunjukan tanpa lisensi pencipta selama membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  • Pasal 87 Ayat 1 dinyatakan inkonstitusional bila tidak memberi keleluasaan kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait pemungutan royalti secara non-kolektif atau diskriminatif.
  • Pasal 113 Ayat 2 Huruf F UU Hak Cipta digugat karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak berkekuatan hukum.
  • List Para Musisi

Berikut sederet nama penyanyi tanah air yang bergabung dalam 29 pemohon:

  1. Armand Maulana
  2. Ariel NOAH
  3. Titi DJ
  4. Bunga Citra Lestari (BCL)
  5. Mario Ginanjar
  6. Rossa
  7. Raisa
  8. Nadin Amizah
  9. Bernadya Ribka Jayakusuma
  10. Afgan
  11. Vidi Aldiano
  12. Yuni Shara
  13. Fadly Padi
  14. Ruth Sahanaya
  15. Andien
  16. Vina Panduwinata
  17. Nino RAN
  18. Ikang Fawzi
  19. Tantri Kotak
  20. Ghea Indrawari
  21. Rendy Pandugo
  22. Teddy Adhytia
  23. Hedi Yunus
  24. Dewi Gita
  25. Arda Naff
  26. Gamaliel
  27. Mentari Novel
  28. David Bayu
  29. Judika

Gugatan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 belum mendapatkan nomor perkara resmi dari MK lantaran belum masuk ke tahap registrasi melainkan masih dalam tahap pengajuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *