DONGGALA,MEDULA.id – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, yaitu Sodari NA dan Sodara N, diduga terlibat dalam pelanggaran memalsukan tanda tangan untuk bisa pindah tugas ke Biro Umum Provinsi Sulawesi Tengah. Kasus ini semakin mencuat setelah terungkap adanya dugaan perselingkuhan antara keduanya.
Dilansir dari palu.tribunnews.com, Kasus ini diketahui setelah suami Sodari NA melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Bupati Donggala melalui Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV, dengan nomor laporan 113/B-AK/KR.IV/X/2024. Laporan ini mengandung dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam laporan tersebut, suami NA mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan antara Sodari NA dan Sodara N terjadi saat dirinya sedang berada di Jakarta. “Saat saya di Jakarta, mereka (NA dan N) justru berbuat hal yang tidak pantas di Donggala. Sekarang keduanya malah dipindahkan ke Biro Umum Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkapnya kepada TribunPalu.com, Senin (17/03/2025).
Selain kasus perselingkuhan, hasil verifikasi terhadap kehadiran NA pada tahun 2022 menunjukkan ketidakhadiran selama 199 hari tanpa alasan jelas. Meski memiliki catatan buruk tersebut, keduanya tetap dipindahkan ke tingkat provinsi.
Yang lebih mengejutkan, pemindahan tugas kedua ASN ini diduga dilakukan dengan memalsukan tanda tangan dari pihak BKPSDM dan Inspektorat Donggala. Tanda tangan tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proses mutasi ke tingkat provinsi, meskipun aturan melarang PNS yang bermasalah untuk dipindahkan.
“Ini jelas ada permainan. Dari total 49 PNS yang dikenakan sanksi pelanggaran, beberapa yang mengajukan pindah tugas justru ditolak. Tapi NA dan N, yang jelas-jelas melakukan pelanggaran dan bahkan memalsukan dokumen, malah bisa dipindahkan,” tambah pelapor.
Lebih mencengangkan, Sodara N disebut sudah memiliki dua istri, salah satunya adalah seorang kepala sekolah, dan satu lagi dinikahi secara siri. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, Pasal 3 Ayat 1, disebutkan bahwa PNS yang sedang bermasalah tidak boleh dipindahkan tugasnya. Namun, ketentuan ini tampaknya tidak diterapkan pada NA dan N.