PALU,MEDULA.id – Dari total 104 pendaftar calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, hanya 49 peserta yang berhasil melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Sulteng, Mohamad Affan, menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi berlangsung sejak 18 Maret hingga 16 April 2025. Peserta yang telah melengkapi dokumen kini tergabung dalam grup WhatsApp resmi untuk mempermudah penyampaian informasi terkait tahapan seleksi berikutnya.
“Sebanyak 49 peserta yang telah melengkapi dokumen kini tergabung dalam grup WhatsApp resmi untuk mempermudah penyampaian informasi,” ujar Affan, Kamis (20/3/2025).
Saat ini, Tim Seleksi (Timsel) yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan KPI Pusat sedang melakukan penilaian terhadap kelengkapan serta kesesuaian dokumen peserta.
Sebanyak tujuh orang akan dipilih untuk mengisi posisi anggota Komisioner KPID Sulteng periode 2025-2028. Mereka yang lolos nantinya akan menjalankan tugas dan fungsi utama dalam mengawasi penyiaran di Sulawesi Tengah.
Untuk melaju ke tahap berikutnya, peserta harus mendapatkan minimal tiga persetujuan dari lima anggota Timsel. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 17–28 April 2025 melalui berbagai platform, termasuk media cetak, online, dan aplikasi seleksi KPID Sulteng.
Peserta yang dinyatakan lolos akan menerima undangan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya melalui akun masing-masing.
“Dari jumlah pendaftar yang cukup besar, hanya 49 yang memenuhi syarat administrasi. Ini menunjukkan bahwa proses seleksi berlangsung ketat dan profesional,” tambah Affan.
Dengan proses seleksi yang ketat ini, diharapkan anggota KPID Sulteng yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas dalam mengawal dunia penyiaran di Sulawesi Tengah.