DONGGALA,MEDULA.id – Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) meskipun besarannya hanya 50 persen dari gaji pokok. Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., untuk memastikan kesejahteraan pegawai tetap diperhatikan di tengah keterbatasan anggaran.
Menurut Vera Laruni, pemberian THR bagi P3K didasarkan pada kondisi keuangan daerah yang saat ini terbebani oleh tingginya belanja pegawai. “Belanja pegawai kita sudah mencapai 68 persen dari total APBD, jauh di atas batas wajar yang seharusnya hanya 30 persen,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025).
Terlebih, sejak 2024, subsidi P3K dari pemerintah pusat telah dicabut, sehingga seluruh pembiayaan menjadi tanggung jawab penuh Pemkab Donggala. Dengan kondisi tersebut, Pemkab harus melakukan efisiensi dan mengalokasikan anggaran dari pos lain agar tetap bisa memberikan THR kepada P3K.
“Saya tetap ingin memberikan THR bagi P3K, meskipun hanya sebesar 50 persen dari gaji. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah,” tegas Vera.
Ke depan, Bupati Donggala berencana mengevaluasi kembali data P3K di wilayahnya. Ia menyoroti adanya laporan dari masyarakat mengenai honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan kesempatan menjadi P3K.
“Secepatnya akan kami evaluasi, karena ini menyangkut kemampuan APBD dan keadilan bagi pegawai yang telah lama mengabdi,” tambahnya.
Di tengah upaya efisiensi anggaran, Vera Laruni juga mengajak seluruh pegawai di lingkup Pemkab Donggala untuk beradaptasi dengan kondisi keuangan daerah dan menggunakan anggaran secara bijak serta adil.