PALU,MEDULA.id – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, anggaran tersebut terdiri dari belanja daerah Rp1,8 triliun, pendapatan daerah Rp1,8 triliun, dan pembiayaan daerah Rp1 miliar.
Rincian Belanja Daerah
Belanja daerah Kota Palu 2025 dialokasikan untuk beberapa sektor utama, yaitu:
- Belanja pegawai: Rp772 miliar
- Belanja barang dan jasa: Rp702,5 miliar
- Belanja modal: Rp293,8 miliar
- Belanja lainnya: Rp40 miliar
Rincian belanja lainnya mencakup:
- Belanja hibah: Rp34 miliar
- Belanja bantuan sosial: Rp3 miliar
- Belanja tidak terduga: Rp3 miliar
Sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah Kota Palu tahun 2025 terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp590,5 miliar
- Dana transfer dari pemerintah pusat (TKDD): Rp1,13 triliun
- Pendapatan lainnya: Rp86,9 miliar
PAD Kota Palu berasal dari beberapa sumber utama, yaitu:
- Pajak daerah: Rp400 miliar
- Retribusi daerah: Rp38,7 miliar
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp4 miliar
- Lain-lain PAD yang sah: Rp147,6 miliar
Pembiayaan Daerah
Selain pendapatan dan belanja, APBD Kota Palu 2025 juga mencakup pembiayaan daerah sebesar Rp1 miliar, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah.
Dengan anggaran ini, Pemerintah Kota Palu diharapkan dapat mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.