PALU,MEDULA.id – Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah bersama Satgas Pangan Polda Sulteng menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait penjualan minyak goreng merek MinyakKita dalam inspeksi mendadak (sidak) di Kota Palu.
Pelanggaran yang ditemukan mencakup takaran minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan 1 liter serta harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sidak dilakukan di kantor distributor minyak goreng di Jl. Durian, serta di Pasar Tradisional Manonda, Palu Barat. Dalam sidak tersebut, tim melakukan pengujian langsung terhadap produk MinyakKita dalam berbagai kemasan, termasuk botol dan pouch.
Kepala Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian RI mengenai pelanggaran takaran minyak goreng di beberapa wilayah lain.
“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produsen dan menemukan satu produsen yang takarannya tidak sesuai dan menjual produk di atas harga HET. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Mira.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat. Namun demikian, ia memastikan bahwa produk minyak goreng yang didistribusikan oleh Perum Bulog tetap sesuai standar.
“Minyak goreng dari Bulog memiliki takaran sesuai 1 liter dan dijual seharga Rp15.700, sesuai HET yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setyawan menegaskan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius. Beberapa sampel telah diambil untuk diuji lebih lanjut, dan apabila terbukti menyalahi aturan, pihaknya siap menempuh langkah hukum.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Ini adalah bagian dari komitmen menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen dari praktik curang,” ujar Kombes Bagus.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak “bermain-main” dengan takaran dan harga. Semua pihak diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjamin keadilan di pasar dan kestabilan distribusi barang.
Disperindag dan Polda Sulteng turut mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan produk minyak goreng yang tidak sesuai takaran maupun dijual di atas HET.