Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua

Bagikan Via:

PALU,MEDULA.id – Kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri (Guru Tua), masih dalam tahap penyelidikan oleh tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah.

“Hingga saat ini sudah 10 saksi yang dimintai keterangan, termasuk tiga orang saksi ahli,” ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, kepada media ini, Senin (21/4/2025).

Sugeng menjelaskan bahwa tiga saksi ahli yang telah diperiksa berasal dari bidang agama, bahasa, serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam waktu dekat, penyidik juga berencana meminta keterangan dari satu saksi ahli tambahan, yaitu ahli pidana. “Saat ini kami masih menunggu konfirmasi waktu dari saksi ahli pidana tersebut,” tambah mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Setelah seluruh saksi diperiksa, kata Sugeng, penyidik akan melanjutkan ke tahap gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Diketahui, kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025.

Pelapor dalam perkara ini adalah Husein Habibu, dengan terlapor berinisial MFR alias GFP. Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga mengandung penghinaan terhadap almarhum Guru Tua, dan video tersebut disampaikan oleh MFR alias GFP.

Selain laporan di Polda Sulteng, aduan serupa juga dilayangkan oleh berbagai tokoh agama, tokoh pemuda, serta praktisi hukum di beberapa daerah seperti Polresta Palu, Polres Poso, Morowali, Banggai, Tojo Una-Una, dan Parigi Moutong.

Polda Sulteng mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga besar Alkhairaat, agar tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *