DONGGALA,MEDULA.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Donggala, Muhammad Ali Kadir, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan dirinya mangkir dari panggilan kejaksaan. Menurutnya, isu tersebut tidak benar, dan ia menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung langkah apapun yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam penjelasan yang diberikan, Ali Kadir mengungkapkan bahwa ia selalu bersikap proaktif terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. “Kami sangat proaktif terhadap pemanggilan dari pihak kejaksaan yang telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama, kami semua hadir. Namun, pada BAP kedua yang dijadwalkan pada tanggal 23 April 2025, saya tidak bisa hadir karena mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik, tepatnya bisul yang membuat saya tidak bisa duduk sama sekali untuk menjalani BAP,” ungkap Ali Kadir.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ali Kadir menyebutkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat keterangan dokter sebagai izin ketidakhadirannya pada jadwal BAP tersebut dan meminta pihak kejaksaan untuk menjadwalkan ulang proses pemeriksaan. “Saya menghubungi Pak Kasi Pidsus, Pak Rinto, dan melampirkan surat keterangan dokter sebagai alasan ketidakhadiran saya. Kami berharap BAP lanjutan bisa dijadwalkan kembali,” katanya.
Terkait dengan kasus yang melibatkan proyek ruas Mbulava, Ali Kadir menjelaskan secara rinci mengenai kontrak yang telah ditandatangani dan langkah-langkah yang diambil oleh pihaknya. “Untuk proyek ruas Mbulava, nilai kontraknya sebesar Rp 9.485.993.000. Pembayaran angsuran pertama telah dilakukan sebesar 29,69%, sesuai dengan progres prestasi kerja yang tercatat menurut laporan dokumen konsultan pengawas pada PPK dan itu tertera dalam syarat-syarat khusus kontrak antara PPK dan penyedia, pada Surat Perjanjian Kontrak (SPK).” jelasnya.
Ali Kadir juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil sebelum pencairan dana angsuran pertama dilakukan, selalu melalui prosedur yang sangat ketat. “Sebagai PA (Pejabat Pengguna Anggaran), sebelum mencairkan pembayaran angsuran pertama, saya meminta kepada Kabid Bina Marga, Pak Anjas, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah pemutusan kontrak dan pembayaran progres kerja pada penyedia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pak Anjas bertanggung jawab penuh atas hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ali Kadir menjelaskan prosedur pencairan dana yang dilakukan oleh pihaknya. “Setelah seluruh dokumen pencairan diverifikasi oleh pejabat penatausahaan keuangan, yaitu Pak Sekretaris Dinas PUPR bersama tim keuangan, kami memastikan bahwa semua dokumen telah sesuai dan disetujui secara berjenjang. Dokumen tersebut kemudian di paraf oleh Kasub Keuangan, Sekdis, dan ditandatangani oleh pejabat penatausahaan keuangan sebagai wujud tanggung jawab mereka secara substantif dan materiil. Setelah semua itu lengkap, baru saya sebagai PA menandatangani pembayaran dimaksud,” tuturnya.
Ali Kadir menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam proses pencairan dan pemutusan kontrak proyek dilakukan dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dengan penjelasan ini, Ali Kadir berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan memastikan bahwa ia dan seluruh jajaran Dinas PUPR Kabupaten Donggala akan terus mendukung segala upaya yang dilakukan oleh pihak kejaksaan untuk memberantas korupsi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan keuangan yang baik dan bersih.