PT Smart Multi Finance Palu Menang PK di Mahkamah Agung

Bagikan Via:

PALU,MEDULA.id – PT Smart Multi Finance Cabang Palu akhirnya meraih kemenangan di Mahkamah Agung melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa hukum melawan Danawira Asri. Kepastian hukum itu diperoleh berdasarkan putusan PK Nomor: 1069 PK/Pdt/2024 tertanggal 5 September 2024, yang diberitahukan kepada para pihak pada 4 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 10 Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Palu tanggal 3 Mei 2022, yang diajukan oleh Danawira Asri. Merasa dirugikan, PT Smart Multi Finance Cabang Palu mengajukan gugatan perlawanan yang teregister dengan Nomor: 137/Pdt.Bth/2022/PN Palu. Dalam gugatan itu, PT Smart Multi Finance meminta agar putusan keberatan tersebut dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non executable), dengan mengacu pada Penetapan Pengadilan Negeri Palu terkait eksekusi jaminan fidusia.

Namun, gugatan perlawanan tersebut ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 Agustus 2022. PT Smart Multi Finance kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Perkara Nomor: 57/PDT/2023/PT PAL), tetapi kembali mengalami kekalahan. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor: 4511 K/Pdt/2023 juga berakhir dengan hasil serupa — permohonan ditolak.

Tak menyerah, PT Smart Multi Finance melalui empat kuasa hukumnya, yakni Reza Gustian Nugraha, Ronald Siahaan, Hitler Willyam Rompas, dan Karsidi, mengajukan Peninjauan Kembali. Usaha ini membuahkan hasil, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan mereka.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:

  • Mengabulkan permohonan PK dari PT Smart Multi Finance Cabang Palu;
  • Membatalkan putusan kasasi Nomor: 4511 K/Pdt/2023, putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: 57/PDT/2023/PT PAL, serta putusan perlawanan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 137/Pdt.Bth/2022/PN Palu;
  • Menyatakan bahwa penetapan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Penetapan Ketua PN Palu Nomor: 16/Pen.Aan.Eks.Jaminan Fidusia/2022/PN Palu sah dan mengikat;
  • Menyatakan putusan keberatan PN Palu Nomor: 10/Pdt.G.S/2022/PN Palu dan penetapan Aanmaning terkait sebagai putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable);
  • Menolak perlawanan selebihnya dari PT Smart Multi Finance;
  • Menghukum pihak lawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000.

Kuasa hukum PT Smart Multi Finance, Reza Gustian Nugraha, mengatakan bahwa putusan PK ini memberikan kepastian hukum yang final. “Karena PK adalah upaya hukum terakhir, maka semua pihak yang berperkara harus menerima hasilnya, suka atau tidak suka,” ujar Reza dalam keterangan pers, Minggu (27/4/2025).

Senada, Hitler Willyam Rompas menambahkan bahwa putusan ini sekaligus memperjelas bahwa putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu tahun 2022 dinyatakan tidak dapat dieksekusi menurut hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *