PALU,MEDULA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai pada Selasa (29/4/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, atas gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang.
Dalam persidangan, KPU Banggai membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon, khususnya terkait dugaan pelanggaran pada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya yang menggelar PSU pada 5 April 2025. KPU meminta MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Selain KPU, pasangan calon nomor urut 1, Amirudin Tamoreka–Furqanuddin Masulili, yang menjadi pihak terkait, serta Bawaslu Banggai, juga menyampaikan jawaban mereka dalam persidangan.
Sebelumnya, Paslon Sulianti–Samsul mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, dengan tuduhan bahwa pihak terkait, yaitu Paslon Amirudin–Furqanuddin yang merupakan petahana, telah menyalahgunakan program pemerintah daerah dalam masa kampanye.
Hasil PSU menunjukkan Paslon nomor 3 meraih 94.176 suara, sementara Paslon nomor 1 memperoleh 95.073 suara. Selisih tipis sebesar 897 suara atau 0,41 persen menjadi dasar hukum pemohon mengajukan gugatan, karena memenuhi ambang batas perselisihan hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.