PALU,MEDULA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi regulasi, khususnya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal ini ditegaskan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat menghadiri acara Berani Ngopi (Ngobrol Produktif) dalam rangka memperingati Hari Buruh di Tanaris Cafe, Palu Timur, Kota Palu, pada Kamis (1/5/2025). “Inventarisir semua bukaan tambang, lalu turunkan satgas lingkungan untuk mengumpulkan bukti,” ujar Anwar dalam forum tersebut.
Gubernur Anwar menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan tambang yang terbukti mencemari lingkungan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP tersebut memberi kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi administratif, termasuk denda, kepada pihak yang melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Anwar berharap pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah dapat berjalan seimbang dan saling mendukung. Di sisi lain, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah sebelumnya mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi dan reklamasi.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, mencontohkan kejadian di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Morowali, di mana limpasan air bercampur lumpur memasuki permukiman warga. Peristiwa itu diduga terkait aktivitas pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU) yang dinilai tidak melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) pasca pembukaan lahan.
PT GMU sendiri memegang IUP Operasi Produksi seluas 1.102 hektar yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui SK Nomor 252/1/IUP/PMDN/2022 tertanggal 2 Februari 2022, dan berlaku hingga 2032. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pertambangan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah.