Kepala Dinas PUPR Kabupaten Donggala Penuhi Undangan BAP Kedua Terkait Ruas Mbulava

Bagikan Via:

DONGGALA,MEDULA.id  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala, Muhammad Ali, hari ini memenuhi undangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan dari Kejaksaan Negeri Donggala. Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya beliau hadir pada Selasa, 6 Mei 2025, namun jadwal pemeriksaan diundur oleh pihak penyidik.

“Pemanggilan ini berkaitan dengan proyek ruas Mbulava. Saya hadir sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab sebagai pejabat publik,” ujar Muhammad Ali dalam keterangannya. Ia juga menjelaskan ketidakhadirannya pada undangan BAP tanggal 23 April 2025 dikarenakan kondisi kesehatan. “Saya memiliki riwayat diabetes, dan saat itu mengalami bisul besar di area tubuh yang menyebabkan saya kesulitan duduk dan lebih banyak terbaring. Proses pemulihannya cukup lama karena faktor penyakit tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muhammad Ali menyampaikan bahwa terkait teknis pelaksanaan kegiatan pada ruas Mbulava, dapat langsung dikonfirmasi kepada Anjas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Saya sebagai Pengguna Anggaran (PA) telah mendelegasikan kewenangan kepada saudara Anjas, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta diperkuat oleh SK Bupati dan SK Kadis yang berlaku,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk proses pemutusan kontrak, Anjas telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa seluruh proses telah sesuai ketentuan, dan pembayaran dilakukan berdasarkan capaian kerja bulanan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK) antara PPK dan penyedia jasa.

Muhammad Ali juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), pihaknya selalu mengikuti prosedur ketat sesuai regulasi. Dokumen harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pejabat penatausahaan keuangan SKPD, dalam hal ini Sekretaris Dinas (Sekdis) dan tim keuangan. Setelah melalui koreksi dan paraf berjenjang, barulah ia menandatangani SPM sebagai PA.

“Semua prosedur kami jalankan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan, antara lain Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tutup Muhammad Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *