PALU,MEDULA.id – Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Muhtar Lutfi, mengkritisi skema kerja sama dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Sulteng dan PT Mega Corpora. Menurutnya, struktur perjanjian yang memberi ruang besar bagi Mega Corpora berpotensi melemahkan kendali operasional Bank Sulteng sebagai bank milik daerah.
“Dengan hanya memiliki 26 persen saham, Mega Corpora meminta jatah dua direktur dan satu komisaris. Ini sangat berlebihan,” ujar Muhtar di Palu, Selasa (13/5).
Ia merujuk pada Pasal 10 dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua pihak, yang menyatakan bahwa Mega Corpora berhak menempatkan satu komisaris serta dua direktur, yakni Direktur Kepatuhan dan Direktur Bisnis. Sementara usulan direksi dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, harus melalui persetujuan bersama sebelum diajukan dalam RUPS.
“Dengan struktur ini, Mega Corpora berpotensi mengendalikan Bank Sulteng, padahal mereka bukan pemegang saham mayoritas,” tegas mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad itu.
Lebih lanjut, Muhtar menilai bahwa model kerja sama ini justru berisiko merugikan Bank Sulteng, karena kendali manajemen utama berada di luar pengaruh daerah. Ia juga menyoroti kurangnya perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap bank ini, yang selama ini cenderung diperlakukan seperti perusahaan biasa.
Sebagai mantan anggota Komite Pemantau Risiko Bank Sulteng (2021–2023), Muhtar menyarankan agar Mega Corpora cukup menempatkan satu direktur — yakni Direktur Kepatuhan — dan satu komisaris. Sementara posisi direktur lainnya dan mayoritas kursi dewan komisaris sebaiknya tetap menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan 13 pemerintah kabupaten/kota se-Sulteng sebagai pemilik saham mayoritas.
“Pasal 10 ayat 1 dalam PKS, yang memberi hak kepada Mega Corpora untuk menempatkan Direktur Keuangan/Bisnis, seharusnya dikaji ulang,” sarannya.
Sebelumnya, pada RUPS-Luar Biasa PT Bank Sulteng, Jumat (20/9/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan Bank Sulteng ke dalam KUB bersama PT Mega Corpora. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan OJK No. 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan perbankan, termasuk bank daerah, memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat Desember 2024.
RUPS tersebut dihadiri oleh seluruh pemegang saham, termasuk Mega Corpora dan perwakilan 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulteng sendiri bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).