PT GNI Diduga Ambil Alih Akses Bungini-Tanauge, Safri Nilai Bupati Morut Tidak Bertindak

Bagikan Via:

MOROWALI,MEDULA.id  Penggunaan jalan umum oleh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara untuk kegiatan operasional mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Ia menilai aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan ruas jalan Bungini-Tanauge oleh PT GNI telah menimbulkan persoalan serius. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” ujar Safri, Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, jalan umum seharusnya tidak dipakai untuk angkutan tambang karena berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Safri merujuk pada Pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus untuk operasionalnya. “Tidak bisa ditawar. Perusahaan wajib taat hukum. Itu jelas amanat undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ruas jalan Bungini-Tanauge yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Morowali Utara menggunakan dana publik. Menurutnya, keberadaan jalan tersebut sangat vital bagi mobilitas masyarakat lokal dan seharusnya tidak dialihkan fungsinya secara sepihak oleh pihak ketiga.

“Dulu masyarakat sangat menantikan akses jalan ini. Tapi sekarang malah digunakan untuk keperluan operasional perusahaan tambang. Ini patut dipertanyakan, apalagi jika tidak melalui prosedur yang benar,” tambahnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara itu juga menyayangkan sikap Pemda, khususnya Bupati Morut, yang dinilai tidak menunjukkan langkah tegas dalam menyikapi penguasaan aset daerah tersebut. Ia menilai hal ini bukan kasus tunggal, mengingat sebelumnya juga sempat muncul masalah serupa terkait penggunaan lahan tempat pemakaman umum oleh perusahaan lain.

“Pemerintah seharusnya menjaga dan mengelola aset daerah dengan bijak, bukan malah terkesan membiarkan pihak luar menggunakannya tanpa kejelasan prosedural. Kami khawatir ada kelalaian atau bahkan potensi pelanggaran yang lebih besar,” ujarnya.

Untuk itu, Safri mendesak aparat penegak hukum agar segera menyelidiki penggunaan aset milik daerah yang diduga tidak sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan sumber daya publik demi kepentingan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *