BPK Serahkan Sembilan Opini WTP kepada Pemerintah Kota dan Daerah

Bagikan Via:

PALU,MEDULA.id  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 Pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah, pada Selasa (27/5) menyampaikan sembilan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.

Penyerahan ini dilaksanakan di Lantai tiga, gedung BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban BPK untuk menjelaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan kepada lembaga negara dan pimpinan entitas sesuai ketentuan.

Dalam penyampaiannya, Kepala BPK Sulteng I Putu Wisudhantara, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Perlu dipahami bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan,” jelas Kepala BPK. Namun demikian, apabila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran yang berdampak pada potensi kerugian, hal tersebut wajib diungkapkan.

Kepala BPK Perwakilan Sulteng juga menekankan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran laporan keuangan, bukan jaminan bahwa tidak ada kecurangan. Hal ini disampaikan mengingat masih adanya kesalahpahaman di sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.

Selain itu, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian pemerintah daerah untuk perbaikan tata kelola keuangan. Permasalahan yang sering muncul antara lain terkait perjalanan dinas, di mana ditemukan pengubahan bukti perjalanan, pembayaran yang melebihi ketentuan, serta penggunaan dokumen tidak sesuai kenyataan.

Masalah lain adalah pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang standar harga satuan waktu, yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2021. BPK meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan peraturan daerah agar sesuai dengan regulasi terbaru.

Di sisi belanja modal, BPK menemukan ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK). “Kami berharap mulai ada upaya menjaga keyakinan atas kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dibayarkan,” ujar BPK.

Seluruh permasalahan tersebut telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pelayanan daerah dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *