PALU,MEDULA.id – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali, menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan Pemerintah Kabupaten Donggala agar mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi di Selat Makassar. Komisi III menilai telah terjadi ketimpangan fiskal yang serius, dan menuntut agar Donggala diperhitungkan secara proporsional dalam pembagian dana tersebut.
“Donggala tidak hanya dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam – selayaknya daerah terdampak,” ujar Arnila, yang akrab disapa Hj. Cica, saat ditemui di Palu, Kamis (3/7/2025).
Komisi III merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa wilayah dalam radius 12 mil dari titik eksplorasi atau pipa migas berhak atas DBH.
Pernyataan Hj. Arnila ini selaras dengan pernyataan Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa potensi DBH untuk Donggala bisa mencapai Rp 172–345 miliar per tahun.
“Ini bukan urusan politis, melainkan persoalan kepastian hukum dan keadilan fiskal,” tegas Arnila. Ia memastikan bahwa Komisi III DPRD Sulteng akan mendorong DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi untuk membawa aspirasi ini ke tingkat nasional, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait di pusat.
Langkah Konkret yang Didukung Komisi III DPRD Sulteng:
- Pengakuan sebagai daerah terdampak: Mendorong agar Donggala diakui secara resmi sebagai penerima DBH migas.
- Audit transparan lifting dan zonasi: Menjamin keadilan dalam pembagian dana berdasarkan volume produksi dan harga gas, sesuai dengan Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.
- Forum pengawasan nasional: Mengupayakan agar Pemkab Donggala dilibatkan dalam badan pengawas aktivitas migas.
- Langkah hukum jika diperlukan: Termasuk opsi judicial review dan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Arnila menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi III dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat terdampak.
“Pendapatan ini bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur pesisir, peningkatan ekonomi nelayan, dan kompensasi terhadap kerusakan ekologis. Ini harus benar-benar memberi manfaat langsung bagi rakyat,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas dari Komisi III DPRD Sulteng, desakan kepada pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap hak fiskal Donggala semakin kuat. Hj. Arnila berharap aspirasi ini segera dibahas secara resmi di tingkat provinsi dan disuarakan bersama dalam forum pembahasan anggaran nasional.