Diduga Gunakan Skema Ponzi, Kantor OMC Palu Mendadak Tutup: Warga Panik, OJK Turun Tangan

Bagikan Via:

PALU,MEDULA.id  Suasana mencekam menyelimuti kawasan Jalan Tangkasi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, ketika Kantor OMC perusahaan aplikasi yang menjanjikan penghasilan instan mendadak tutup dan tak lagi beroperasi. Puluhan warga yang mengaku sebagai member atau investor OMC terlihat berkumpul dengan wajah panik, sementara aparat kepolisian berjaga di sekitar lokasi.

Dilansir dari referensia.id, Sejak pagi, arus warga silih berganti datang mencari kejelasan. Mereka resah karena tak bisa lagi mengakses fitur-fitur dalam aplikasi OMC, termasuk menarik dana yang telah mereka investasikan.

“Adoh, bagaimana sudah uangnya kita ini. Sudah tidak bisa diambil, baru belum kembali modal,” keluh seorang warga yang enggan menyebutkan namanya. Ia termasuk salah satu dari sekian banyak pengguna yang tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat dari aplikasi tersebut.

Penutupan kantor OMC ini menjadi sorotan tajam di media sosial. Keluhan dari para member bermunculan, mengindikasikan bahwa ratusan hingga ribuan orang bisa jadi telah terlibat dalam platform investasi tersebut. Mayoritas dari mereka mengungkapkan kekhawatiran akan hilangnya dana yang telah mereka setor.

Di tengah kepanikan, muncul pernyataan dari tokoh yang dikenal sebagai pimpinan OMC di Sulawesi Tengah, Pdt. Zakaria Wahyu Widodo. Ia menyebut bahwa akun-akun yang tidak bisa diakses masih bisa kembali normal jika para member melakukan “aktivasi.” Aktivasi ini, menurutnya, adalah syarat teknis untuk mengaktifkan kembali fitur-fitur pendapatan dalam aplikasi. Pernyataan tersebut ia klaim berasal dari seseorang bernama Angelina, yang disebut-sebut sebagai leader atau admin utama OMC.

Namun, narasi tersebut tidak cukup menenangkan para pengguna, terlebih setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa OMC belum terdaftar sebagai lembaga jasa keuangan resmi. Artinya, seluruh aktivitas penghimpunan dana oleh OMC berlangsung secara ilegal.

“OJK tidak pernah memberikan izin kepada OMC. Penghimpunan dana masyarakat oleh entitas ini adalah tindakan ilegal dan berisiko tinggi menyebabkan kerugian finansial,” tegas Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra.

Bonny juga menambahkan bahwa skema bisnis OMC diduga kuat menggunakan model Ponzi—sebuah pola investasi palsu yang hanya bertahan dengan terus menerus merekrut member baru untuk membayar keuntungan kepada member lama. Dalam jangka panjang, skema ini akan runtuh ketika perekrutan berhenti dan aliran dana terputus.

Lebih lanjut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah melakukan investigasi atas aktivitas OMC. OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi dari entitas yang belum memiliki izin resmi.

“Perlu dipahami, lembaga jasa keuangan ilegal tidak berada dalam pengawasan kami. Ketika terjadi masalah, maka perlindungan terhadap nasabah sangat terbatas bahkan nihil,” tambah Bonny.

Sementara itu, belum ada penjelasan resmi dari pusat operasional OMC maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aplikasi tersebut. Banyak member kini menuntut kejelasan dan meminta intervensi pihak berwenang agar dana mereka bisa dikembalikan.

Fenomena OMC menjadi cermin penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap tawaran investasi digital yang semakin marak, terutama di era teknologi yang membuka celah bagi modus penipuan berbasis aplikasi. OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas perusahaan keuangan sebelum bergabung dalam program investasi apa pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *