PALU,MEDULA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal yang berkedok investasi, pinjaman online (pinjol), hingga aplikasi penghasil uang yang belum terdaftar dan berizin secara resmi.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ojk_sulteng, OJK mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan cepat dan tinggi dari entitas yang tidak jelas legalitasnya. OJK menyoroti masih tingginya laporan terkait investasi bodong, pinjol ilegal, serta praktik judi online terselubung dalam bentuk aplikasi finansial.
“Jangan sampai tertipu! Waspada sebelum uang dan datamu hilang,” tulis OJK dalam unggahan tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, OJK Provinsi Sulawesi Tengah menyediakan layanan pengaduan resmi bagi korban aktivitas keuangan ilegal melalui Sekretariat Satgas PASTI Daerah Sulawesi Tengah yang beralamat di:
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah
Jl. Kartini No. 19, Palu (Depan Kantor PMI)
Hari dan jam layanan: Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WITA
Telepon: (0451) 482788
Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara koordinatif oleh Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama instansi penegak hukum dan lembaga terkait lainnya.
Melalui rilis ini, OJK juga mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk lebih cerdas dalam mengelola keuangan dan tidak mudah percaya pada skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Edukasi keuangan yang memadai dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah korban baru.
“Mari kita wujudkan Sulawesi Tengah yang lebih aman, legal, dan cerdas finansial,” tutup OJK Sulteng dalam pernyataannya.