Operasi Patuh Tinombala 2025 Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata, Bukan Pemeriksaan Surat Kendaraan

Bagikan Via:

PALU,MEDULA.id  Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa Operasi Patuh Tinombala 2025 yang berlangsung di seluruh wilayah provinsi tidak berfokus pada pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Sebaliknya, operasi kali ini menitikberatkan pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Dilansir dari sultengterkini.id, Hal itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan, dalam konferensi pers di Palu pada Senin (14/7/2025). Menurutnya, pendekatan operasi terbagi dalam tiga pilar utama: 25 persen preemtif, 25 persen preventif, dan 50 persen represif, dengan pelaksanaan yang mengedepankan edukasi, tindakan persuasif, dan pendekatan humanis.

“Penegakan hukum dilakukan secara elektronik melalui ETLE, baik yang bersifat statis maupun mobile. Dan untuk penindakan langsung, bukan memeriksa surat kendaraan, tapi terhadap pelanggaran yang tampak dan membahayakan,” jelas Atot.

Ia menambahkan, saat ini dua unit kamera ETLE di Kota Palu sedang dalam proses peningkatan sistem, khususnya untuk fitur pengenalan wajah (face recognition) yang lebih akurat dan detail dalam merekam pelanggaran.

Penindakan di lapangan, lanjutnya, hanya dilakukan ketika pelanggaran terlihat secara langsung oleh petugas dan dianggap berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti pengendara yang tidak memakai helm, melanggar rambu, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan aturan, Kombes Atot juga memperingatkan agar tidak ada praktik “titip tilang” atau pembayaran denda di tempat.

“Pelanggar wajib mengikuti proses sidang. Tidak boleh ada uang yang dititipkan ke petugas di lapangan. Ini demi efek jera dan transparansi,” tegasnya.

Dalam Operasi Patuh Tinombala 2025 ini, tujuh jenis pelanggaran lalu lintas menjadi fokus utama penindakan, yakni:

  1. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  2. Pengemudi tidak memakai sabuk pengaman
  3. Melawan arus lalu lintas
  4. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara
  6. Berkendara melebihi batas kecepatan
  7. Pengendara di bawah umur dan tanpa SIM

Operasi ini diharapkan tidak hanya menertibkan pengendara, tetapi juga membangun kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *