PALU,MEDULA.id – Pemerintah Kota Palu berpeluang mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp61,6 miliar. Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan bahwa potensi tersebut bersumber dari dua hal utama: kekurangan bayar Dana Bagi Hasil (DBH) royalti PT Citra Palu Minerals (CPM) yang telah disetor ke pemerintah pusat sebesar Rp33 miliar, serta dana kurang salur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp28,6 miliar.
Dilansir dari infosulteng.id, Dalam keterangannya pada Rabu, 9 Juli 2025, Mutmainah menjelaskan bahwa dana DBH royalti bukan berasal langsung dari PT CPM kepada Pemkot, melainkan dari pemerintah pusat melalui mekanisme pembagian sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan aturan tersebut, 32 persen dari DBH royalti menjadi hak Pemerintah Kota Palu.
“Ini hutang tahun lalu yang belum diselesaikan. Pemkot harus segera menjalin komunikasi aktif dengan Kementerian Keuangan, DPR RI, dan Gubernur Sulawesi Tengah agar hak daerah segera dibayarkan,” tegas Mutmainah.
Ia juga menyoroti kemungkinan masih adanya kekurangan bayar DBH royalti untuk tahun anggaran 2023 yang belum diverifikasi secara menyeluruh. Jika benar, maka potensi pendapatan daerah bisa meningkat lebih besar, menopang pembiayaan dalam APBD Perubahan Tahun 2025.
“Kami di DPRD akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai hak daerah terabaikan. Ini penting demi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” lanjutnya.
Capaian PAD Masih Rendah, DPRD Kritisi Strategi Penggalian Potensi
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2024 pada 28 Mei lalu, Ketua Pansus LKPj, Ratna Mayasari Agan, membeberkan bahwa capaian PAD tahun 2024 hanya 75 persen dari target yang ditetapkan.
“Masih banyak potensi PAD yang belum tergarap optimal. Strategi penggalian potensi selama ini kurang inovatif dan cenderung stagnan, hanya mengandalkan sektor yang sama tiap tahun,” jelas Ratna.
DPRD menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan keuangan daerah, serta upaya intensif untuk memperluas basis pendapatan, termasuk melalui optimalisasi DBH royalti, pajak daerah, dan pengembangan sumber-sumber pendapatan baru yang berbasis potensi lokal.
Dorongan Politik untuk Percepatan Realisasi
Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Palu mendorong eksekutif agar tidak pasif dalam menyikapi potensi yang ada. Koordinasi lintas instansi dan pengawalan kebijakan fiskal menjadi kunci dalam merealisasikan dana kurang bayar dan kurang salur tersebut.
“Jangan hanya menunggu. Ini soal keberanian mengambil inisiatif dan menjaga hak keuangan daerah,” tutup Mutmainah.
Tambahan pendapatan sebesar Rp61,6 miliar, jika berhasil direalisasikan, berpotensi menjadi angin segar bagi keuangan Kota Palu, yang selama ini menghadapi tantangan fiskal akibat terbatasnya ruang fiskal dan minimnya pertumbuhan PAD.