Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan Hutan di Sulteng, Wagub Tekankan Perhutanan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Bagikan Via:

PALU, MEDULA.id – Provinsi Sulawesi Tengah tercatat memiliki luas kawasan hutan mencapai 66 persen dari total wilayahnya. Angka ini terbilang sangat signifikan dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Namun, luasnya hutan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak nyata baik bagi kesejahteraan masyarakat maupun keberlanjutan ekosistem kehutanan.

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, saat melakukan kunjungan kerja spesifik bersama rombongan Komisi IV DPR RI di Palu, Senin (22/9/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Tengah tersebut, Kharis menegaskan perlunya langkah konkret dalam mengoptimalkan pengelolaan hutan secara berkeadilan dan berkesinambungan.

“Dengan luas kawasan hutan yang dimiliki, seharusnya Sulawesi Tengah bisa menjadi contoh bagaimana hutan dapat dikelola untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar angka statistik. Perusahaan pemegang izin, khususnya melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), harus benar-benar berkomitmen memenuhi kewajibannya,” tegas Kharis.

Ia menyebutkan, kewajiban tersebut mencakup rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-PKH), serta keterlibatan aktif dalam pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan. Menurutnya, tanpa pemenuhan kewajiban itu, maka keberadaan izin justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan tidak memberi manfaat berarti bagi warga.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Ia menguraikan ada empat hal krusial yang menjadi perhatian pemerintah daerah:

  1. Percepatan akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan melalui program perhutanan sosial serta penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).
  2. Pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kawasan hutan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan.
  3. Peningkatan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam setiap kebijakan kehutanan.
  4. Pemberdayaan masyarakat adat dan lokal sebagai garda terdepan pelestarian hutan.

“Diskusi kita hari ini dapat menjadi pijakan penting dalam merumuskan kebijakan yang tidak hanya mensejahterakan rakyat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan. Kami berharap ada hasil nyata dalam tata kelola kawasan hutan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tutur Wagub Reny.

Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, agar luasnya kawasan hutan Sulawesi Tengah benar-benar menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *