PALU, MEDULA.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah yang membahas sekaligus menetapkan arah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9/2025).
Dilansir dari Sultengterkini.id, Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, serta diikuti oleh jajaran anggota DPRD, staf ahli gubernur, para asisten, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan itu, Wagub yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima usulan ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyatakan sikap menerima ranperda yang diajukan. Terhadap pertanyaan maupun masukan dari fraksi, pemerintah daerah memberikan apresiasi sekaligus menyiapkan jawaban resmi,” ujar Wagub dalam sambutannya.
Dukungan Fraksi untuk Ranperda Strategis
Dari pandangan umum fraksi, mayoritas menyatakan dukungan penuh terhadap dua ranperda strategis, yakni Ranperda Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Ranperda Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.
Beberapa poin penting yang mengemuka antara lain:
- Fraksi Partai Golkar menegaskan perlunya payung hukum yang kuat untuk mengelola 2.014 benda cagar budaya yang tersebar di seluruh Sulteng, termasuk mendorong warisan Megalithikum menuju pengakuan World Heritage.
- Fraksi PKS menyoroti keberlanjutan program “Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith” yang diharapkan kembali menjadi ikon kebanggaan daerah.
- Fraksi Demokrat menekankan pentingnya melibatkan masyarakat, akademisi, pelaku seni, hingga komunitas pelestari budaya dalam implementasi ranperda. Selain itu, digitalisasi cagar budaya juga dinilai mendesak untuk memperluas akses informasi publik.
- Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan Fraksi Ampera secara prinsip menyatakan dukungan penuh atas penguatan regulasi ini sebagai wujud komitmen menjaga warisan budaya sekaligus melindungi keberadaan masyarakat hukum adat di Sulteng.
Perlindungan Masyarakat Adat
Wagub juga membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulteng mengenai ranperda prakarsa DPRD tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa regulasi di tingkat provinsi sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini dirasakan.
Hal ini terutama berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat lintas kabupaten, seperti komunitas Tau Taa Wana, yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh pengakuan hak-haknya.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, memperkuat posisi masyarakat adat, sekaligus melestarikan kearifan lokal yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial,” tegas Wagub.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini mencerminkan komitmen kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pembahasan kedua ranperda strategis tersebut hingga tuntas. Kehadiran lengkap pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mempertegas keseriusan semua pihak dalam melindungi warisan budaya dan hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
