PARIGI MOUTONG, MEDULA.id – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong masih menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah. Padahal sebelumnya Gubernur Sulteng telah mengeluarkan surat pemberhentian kegiatan tambang tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menyampaikan bahwa pihaknya bersama anggota dewan telah meninjau langsung beberapa lokasi pertambangan di Desa Buranga, Desa Kayuboko, dan Kecamatan Ampibabo. Dari hasil kunjungan itu ditemukan sejumlah permasalahan, di antaranya masih berlangsungnya aktivitas tambang, penggunaan alat berat secara berlebihan, serta kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Menurut Arnila, izin pertambangan rakyat (IPR) yang beredar di wilayah tersebut juga belum tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Hal ini berarti dokumen yang ada belum sah secara hukum. Ia menekankan perlunya transparansi dan kepastian hukum agar jelas mana pertambangan yang legal dan mana yang termasuk ilegal.
“Kami mendapati praktik di lapangan yang jauh dari aturan. Ada penggunaan alat berat, penebangan pohon durian, bahkan irigasi yang menjadi aset provinsi ikut terdampak. Kondisi ini tentu merugikan masyarakat kecil dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Arnila menegaskan, meskipun tercatat di MODI, izin pertambangan tidak serta-merta bisa digunakan. Masih ada tahapan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi sesuai kaidah pertambangan. DPRD mendorong agar pemerintah kabupaten bersama kepolisian dan TNI lebih serius menertibkan pertambangan tanpa izin (PETI).
Di sisi lain, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menuturkan bahwa pemerintah daerah berupaya mendorong legalitas kegiatan pertambangan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan praktik ilegal, tetapi juga memberi manfaat ekonomi resmi bagi daerah dan masyarakat.
“Polres Parigi Moutong sudah beberapa kali menindak pelaku penambangan ilegal. Namun setelah ditertibkan, muncul lagi pelaku baru. Memang ini menjadi tantangan tersendiri. Karena itu legalisasi penting agar potensi emas di 23 kecamatan bisa dikelola dengan benar dan memberi dampak ekonomi nyata,” jelas Sahid.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap konsisten bahwa penambangan ilegal akan ditindak tanpa kompromi. Legalitas menjadi kunci agar aktivitas tambang tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
