JAKARTA, MEDULA.id – Wakil Ketua MPR RI, M. Akbar Supratman, bergerak cepat menindaklanjuti aduan yang disampaikan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala terkait kejelasan penganggaran dan nasib mereka ke depan.
Dilansir dari kabarselebes.id, Menjawab kegelisahan para tenaga PPPK, Akbar melakukan konsultasi langsung dengan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk memastikan posisi kebijakan dan sumber anggaran bagi PPPK. Pertemuan itu diterima oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Akbar menyampaikan secara rinci aspirasi dan keluhan PPPK Donggala, terutama soal penganggaran yang selama ini memicu kebingungan di tingkat daerah. Banyak tenaga PPPK di Donggala merasa cemas karena belum ada kepastian mekanisme pembayaran gaji dan hak-hak mereka.
Hasil konsultasi membawa angin segar bagi PPPK di daerah. Menurut penjelasan Wihadi Wiyanto, pembiayaan untuk PPPK sepenuhnya menjadi domain pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Banggar DPR menegaskan bahwa anggaran PPPK tidak dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Jadi Pemkab Donggala tidak perlu khawatir soal beban anggaran karena ini menjadi tanggung jawab APBN,” tegas Akbar seusai pertemuan.
Akbar menambahkan, untuk memastikan penyelesaian teknis dan kebijakan yang lebih tepat, Pemkab Donggala perlu segera membangun komunikasi intensif dengan Kemenpan-RB dan Kemenkeu. Hal ini penting agar prosedur, mekanisme penganggaran, dan kepastian hak-hak PPPK dapat diatur sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Akbar menegaskan komitmennya sebagai pimpinan MPR RI untuk terus mengawal aspirasi tenaga PPPK. Menurutnya, keberadaan PPPK sangat vital bagi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, sehingga mereka perlu mendapatkan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan.
“Masalah ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini berkaitan dengan motivasi dan kinerja para pegawai yang mengabdikan diri untuk negara. PPPK jangan sampai dipinggirkan. Mereka sudah berjuang untuk bangsa, maka pemerintah wajib memberikan kejelasan status, hak, dan kesejahteraan. Kami di MPR akan terus menjembatani aspirasi ini agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada rakyat,” tandasnya.
Dengan hasil konsultasi ini, tenaga PPPK di Kabupaten Donggala kini memiliki titik terang terkait status dan pembiayaan mereka. Langkah Akbar diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan para tenaga PPPK.
