Bapas Kelas I Palu dan LBH Rumah Hukum Tadulako Jalin Kerjasama Strategis Dukung Implementasi KUHP Baru

Bagikan Via:

PALU, MEDULA.id – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan pidana alternatif dan mendorong prinsip keadilan restoratif, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Tadulako, bertempat di Aula Kantor Bapas Palu, Rabu (9/10).

Kerjasama ini menjadi bagian penting dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Salah satu substansi penting dalam KUHP baru adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku dewasa dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sebagai alternatif dari hukuman penjara.

Langkah ini menunjukkan komitmen bersama kedua lembaga dalam mendukung paradigma baru pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial (social reintegration).

Kepala Bapas Kelas I Palu, Hasrudin, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menciptakan ekosistem pembinaan yang inklusif.

“Kerjasama dengan LBH Rumah Hukum Tadulako merupakan langkah konkret dalam menyediakan tempat dan pendampingan yang layak bagi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa proses pembinaan berjalan efektif dan memberikan manfaat tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat luas,” ujar Hasrudin.

Sementara itu, Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum serta dukungan advokatif bagi para klien warga binaan.

“Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan pidana alternatif dengan pendekatan yang profesional dan berbasis hak asasi manusia. Semoga kolaborasi ini dapat memperkuat akses terhadap keadilan bagi setiap individu, terutama mereka yang sedang berproses dalam sistem pemasyarakatan,” ungkap Rivaldy.

Melalui perjanjian kerjasama ini, kedua pihak sepakat untuk mengoptimalkan program pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dengan tujuan menciptakan dampak positif yang berkelanjutan — baik bagi pelaku tindak pidana maupun bagi masyarakat tempat mereka kembali berbaur.

Sinergi Bapas Palu dan LBH Rumah Hukum Tadulako diharapkan menjadi contoh kolaborasi yang memperkuat penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *