Isu Tambang di Palu Utara Mencuat, DPRD Sulteng Soroti Akses Nelayan dan Dugaan Tenaga Asing

Bagikan Via:

PALU, MEDULA.id – Isu adanya aktivitas tambang Galian C yang diduga dilakukan oleh PT Arasmulya dan PT Muzo di kawasan Mamboro Barat dan Taipa, Kecamatan Palu Utara, menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung B DPRD Sulawesi Tengah, Senin (20/10/2025).

Dilansir dari kabarsulteng.id, RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Sulteng, perwakilan Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah (HNST), serta manajemen dari kedua perusahaan tambang. Pertemuan itu berlangsung cukup dinamis karena adanya perbedaan pandangan antara kelompok masyarakat dan pihak perusahaan mengenai aktivitas tambang di wilayah pesisir Palu Utara.

Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Aristan, menyampaikan bahwa dari hasil RDP, pihaknya menemukan tiga poin penting yang menjadi perhatian lembaga legislatif.

“Pertama, kami akan mendorong penyelesaian cepat atas keberatan masyarakat, terutama soal akses ke laut yang terganggu dan ketersediaan sumber air bersih. Kedua, baik PT Arasmulya maupun PT Muzo belum bisa melakukan aktivitas penambangan karena masih dalam tahap administrasi. Ketiga, kami meminta pihak Imigrasi untuk menelusuri keberadaan warga negara asing asal Tiongkok di area tambang, apakah mereka memiliki izin resmi atau tidak,” ujar Aristan kepada wartawan seusai rapat.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, setiap aktivitas tambang harus dijalankan dengan memperhatikan dampak sosial dan lingkungan, sebab wilayah Mamboro Barat dan Taipa merupakan zona kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.

“Kegiatan tambang tidak boleh merugikan masyarakat sekitar. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka kami akan rekomendasikan langkah tegas,” tambahnya.

Sementara itu, dalam forum yang sama, perwakilan kelompok nelayan menyampaikan keresahan mereka atas dugaan adanya aktivitas tambang yang menyebabkan air laut keruh dan membatasi jalur perahu nelayan. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh pihak PT Arasmulya dan PT Muzo, yang menegaskan bahwa kegiatan mereka belum masuk tahap operasional, melainkan baru sebatas persiapan dan pengurusan izin lingkungan.

Perbedaan keterangan inilah yang membuat DPRD Sulteng berkomitmen untuk melakukan verifikasi lapangan, sekaligus memanggil instansi teknis terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak Imigrasi.

RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menemukan titik terang atas isu tambang di kawasan pesisir Palu Utara, wilayah yang selama ini dikenal sebagai lumbung perikanan dan kawasan tangkap nelayan tradisional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *