Dugaan PPPK Siluman di Kota Palu, DPRD Minta Verifikasi Libatkan Pihak Eksternal

Bagikan Via:

PALU, MEDULA.id – Dugaan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “siluman” di lingkungan Pemerintah Kota Palu kini tengah menjadi sorotan publik. Hingga akhir Oktober 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu masih melakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumen dan data kepegawaian para PPPK yang baru dilantik.

Dilansir dari Kailipost.com, Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan mekanisme rekrutmen, status kepegawaian mereka akan dibatalkan.

DPRD Palu: “Tak Ada Asap Kalau Tak Ada Api”

Anggota DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, M.Si, menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam menindaklanjuti isu ini. Ia ditemui KailiPost pada Jumat (31/10/2025) di Warung Kopi Stevani, kawasan Masjid Raya Palu Timur.

Menurut Arif, Pemerintah Kota Palu baru saja melantik sekitar 4.000 tenaga PPPK, namun muncul dugaan bahwa sebagian di antaranya tidak memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan rekrutmen.

“Viralnya isu PPPK siluman di media sosial adalah bentuk kepedulian publik. Tak ada asap kalau publik tidak melihat indikasi api. Jadi, kita harus meresponsnya secara positif dengan melakukan verifikasi ulang yang terbuka dan akuntabel,” ujarnya tegas.

Arif juga meminta agar proses verifikasi tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi melibatkan unsur eksternal seperti tokoh masyarakat, media, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar hasilnya dapat dipercaya publik.

Potensi Kerugian Daerah dan Unsur Pidana

Politikus yang dikenal vokal ini menilai, jika benar ada PPPK siluman yang diangkat tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu dapat merugikan keuangan daerah secara signifikan.

“APBD Kota Palu 2026 diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp200 miliar. Kalau ada PPPK yang statusnya ilegal, ini jelas membebani anggaran daerah. Kalau sengaja dilakukan, itu masuk ranah tindak pidana korupsi karena menggunakan uang negara dengan cara curang,” tegas Arif Miladi.

Isu Muncul dari Media Sosial

Isu ini pertama kali mencuat di media sosial melalui akun @Sisi Lain Sul-Teng, yang kemudian diviralkan oleh beberapa akun publik, salah satunya @Randy Pratama Sunusi pada 21 Oktober 2025. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa terdapat sejumlah ASN PPPK di Kota Palu dan Kabupaten Sigi yang diduga direkrut secara “siluman” — alias tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer sesuai aturan yang berlaku.

Akibat dari ramainya isu tersebut, BKD Kota Palu kini melakukan validasi ulang seluruh data honorer dan daftar nama PPPK yang sudah dilantik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan proses rekrutmen dan mencegah kebocoran anggaran.

Jika proses validasi belum tuntas, pembayaran gaji PPPK Palu berpotensi tertunda, sementara di Kabupaten Sigi, isu serupa juga merebak, meski BKD Sigi belum mengambil langkah secepat Kota Palu.

Keluhan dari Lapangan

Sejumlah PPPK yang resmi dinyatakan lolos mengaku resah. Mereka menilai isu PPPK siluman turut berdampak pada tertundanya pembayaran gaji dan honorarium.

“Ada P3K yang tidak pernah terlihat bekerja di dinas mana pun, tapi tiba-tiba sudah dilantik. Begitu masuk, mereka sendiri malu karena tidak ada yang mengenalnya sebagai honorer,” ujar salah satu PPPK Kota Palu yang enggan disebutkan namanya.

Penyerahan SK dan Harapan Transparansi

Sebelumnya, dalam peringatan HUT Kota Palu ke-47, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Tahap I dan II Tahun Anggaran 2024 sebanyak 3.213 pegawai kepada Pemerintah Kota Palu.

Penyerahan tersebut dilakukan bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid. Momentum ini semestinya menjadi bukti kemajuan tata kelola ASN di Palu, namun isu PPPK siluman justru menimbulkan tanda tanya publik terkait integritas dan akurasi proses rekrutmen aparatur negara di daerah

Langkah Tegas Diharapkan

Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Palu dan instansi terkait untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses rekrutmen PPPK. Selain itu, masyarakat berharap agar hasil verifikasi diumumkan secara terbuka, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

“Verifikasi ini bukan sekadar mencari siapa yang salah, tapi juga memastikan bahwa masyarakat percaya pada sistem dan pemerintahnya,” pungkas Arif Miladi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *