PALU, MEDULA.id – Pendaftaran calon Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026 mulai menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga akhir Januari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov belum secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran secara terbuka, namun beredar informasi bahwa proses seleksi calon peserta diduga sudah berjalan.
Dilansir dari Kailipost.com, Seorang sumber di Palu, Senin (26/01/2026), menyebutkan bahwa pola pendaftaran tahun ini berbeda dengan mekanisme tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pendaftaran PHD dibuka secara terbuka untuk umum, kemudian dilanjutkan dengan tahapan seleksi administratif dan rekomendasi kepala daerah.
“Kalau tahun-tahun lalu, pendaftaran dibuka dulu secara terbuka, setelah itu seleksi. Kemudian ada rekomendasi dari gubernur, wali kota, dan bupati,” ujar sumber tersebut.
Namun, menurut informasi yang diterimanya, hingga saat ini pendaftaran terbuka belum diumumkan, sementara proses seleksi calon peserta disebut-sebut sudah dilakukan secara internal.
“Informasinya, belum dibuka pendaftaran umum, tapi sudah ada seleksi,” lanjutnya.
Sumber tersebut juga mengungkapkan pengalamannya pada tahun sebelumnya. Saat itu, Biro Kesra membuka pendaftaran secara terbuka dengan persyaratan administrasi yang jelas, termasuk surat rekomendasi dari kepala daerah dengan format resmi yang telah ditentukan.
“Tahun lalu saya ikut mendaftar dan ikut seleksi, tapi gugur. Waktu itu semua terbuka, persyaratannya jelas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa verifikasi persyaratan administrasi calon PHD biasanya dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur Biro Kesra dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) bidang Haji. Peserta yang lolos seleksi administrasi kemudian diumumkan secara terbuka dan tembusannya disampaikan kepada Komisi Informasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Haji dan Umrah Sulawesi Tengah, Muchlis Aseng, saat dikonfirmasi redaksi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dan pengumuman mekanisme seleksi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Muchlis, tidak semua orang dapat mengikuti seleksi PHD. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah mereka yang telah mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah.
“Yang ikut seleksi adalah yang mendapat rekomendasi gubernur dan atau bupati/wali kota. Dan yang lulus verifikasi administrasi di gubernur yang berhak ikut seleksi,” tulis Muchlis dalam keterangannya.
Ia menambahkan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, seluruh rangkaian seleksi PHD biasanya dilaksanakan menjelang bulan Ramadan. Tahapan seleksi meliputi seleksi berkas administrasi, ujian Computer Assisted Test (CAT), serta wawancara.
