PALU, MEDULA.id – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Anwar Hafid untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas PT Pantas Indomining hingga seluruh persoalan hukum dan administrasi diselesaikan secara tuntas.
Dilansir dari Kailipost.com, Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk sikap tegas lembaga legislatif dalam menjaga stabilitas daerah serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Sulawesi Tengah.
“Kalau gubernur serius menjaga stabilitas daerah dan kepastian hukum, hentikan sementara operasionalnya. Hal ini penting agar tidak ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa kepastian hukum dan kelengkapan izin,” tegas perwakilan Komisi III.
Selain penghentian sementara, PT Pantas Indomining juga diminta segera memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk melengkapi dokumen perizinan yang menjadi prasyarat operasional pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat mutlak bagi setiap perusahaan. Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap aturan dan hak-hak masyarakat.
“Perusahaan harus paham, di Sulawesi Tengah ini tidak ada yang kebal hukum. Kalau ingin berinvestasi, hormati aturan dan hormati rakyat,” ujarnya.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III pada 25 Februari 2026, menghadirkan manajemen PT Pantas Indomining, aliansi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banggai, serta pihak-pihak terkait. RDP dilaksanakan menyusul aspirasi masyarakat Banggai terkait aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Pagimana.
Dalam forum itu, Safri juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia bahkan menyampaikan keberatannya atas dugaan pencatutan nama institusi kepolisian dalam pembahasan aktivitas perusahaan saat RDP berlangsung. Safri menilai tindakan tersebut tidak etis dan dapat dimaknai sebagai bentuk intimidasi terhadap forum resmi DPRD.
“Ini forum kelembagaan negara. Tidak semestinya ada pihak yang membawa-bawa nama pejabat atau institusi tertentu dalam proses pembahasan,” tegasnya.
Menurutnya, pola komunikasi seperti itu justru memperkuat kekhawatiran publik terhadap model investasi yang tidak transparan dan berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat serta kepentingan daerah.
Komisi III menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan administratif, serta memastikan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
