Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu menggunakan bus Trans Palu saat berangkat kerja, Senin (13/4/2026).
Pemantauan tersebut dilakukan di halte bus yang berada di samping Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Palu, yang sejak pagi telah dipadati ASN yang bersiap menuju kantor masing-masing.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai hari ini sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mendorong pemanfaatan transportasi publik sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih tertib dan efisien.
“Hari ini seluruh pegawai wajib berangkat menggunakan bus. Bahkan, kehadiran dalam aplikasi ‘Hadirku’ sudah mulai dihitung sejak ASN berada di dalam bus,” jelas Wali Kota di sela-sela pemantauan.
Terlihat para ASN mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut dengan berkumpul di titik-titik pemberhentian yang telah ditentukan, sebelum bersama-sama menggunakan layanan Trans Palu menuju lokasi kerja masing-masing.
Menurut Wali Kota, kebijakan ini memiliki makna strategis dalam membangun pola pikir dan budaya kerja ASN yang modern serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
“Ini bukan hanya soal transportasi, tetapi tentang bagaimana kita membentuk karakter ASN yang disiplin dan siap mendorong kemajuan kota,” ujar wali kota.
Wali Kota juga mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab.
“Mari kita bekerja dengan sepenuh hati untuk Kota Palu, tidak hanya sekadar menjalankan rutinitas,” tambah wali kota.
Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menumbuhkan kesadaran kolektif penggunaan transportasi publik, sekaligus berkontribusi terhadap pengurangan kemacetan serta peningkatan kualitas lingkungan di Kota Palu.
