Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu memasuki Debat Ketiga dengan mengangkat tema “Sinergitas Pembangunan Nasional, Daerah Provinsi, dan Kota dalam memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kebangsaan” yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Best Western, Kota Palu, pada Jumat (22/11) malam. Debat ini menghadirkan pasangan calon nomor urut 1, Hidayat – Andi B. Nur Lamakarate yang membahas subtema mengenai Integrasi Sosial dan Pembangunan Karakter Bangsa serta Pembangunan Kewilayahan.
dalam kesempatan tersebut, pasangan calon nomor urut 1 diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka dihadapan pendukung serta masyarakat Kota Palu, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti debat melalui streaming di kanal YouTube KPU Kota Palu dan TVRI Sulawesi Tengah.
Hidayat, Calon Walikota Palu, menyampaikan pendalaman visi dan misi mereka mengenai pemulihan pasca bencana di Kota Palu terkait inklusi sosial dalam pembangunan kota Palu sehingga membentuk karakter masyakarakat yang inklusif dan berkeadilan, khususnya merangkum kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Ia menenkankan pentingnya rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur kota. “bencana alam dan non alam dua kali melanda Kota Palu. 28 September 2018 kita lagi menghadapi bencana non alam pada bulan maret mulai masuk di Palu tahun 2020. Dasar inilah seharusnya ada dua penanganan ketika kita menghadapi bencana yang begitu dahsyat. Dimana masyarakat dalam ekonominya sangat menurun. Ada dua yang harus kita lakukan, yang pertama sedang berjalan yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur kota.” Kata Hidayat dalam debat tersebut.
Kata Hidayat dalam pernyataannya, pembangunan sementara berjalan dan belum tuntas, dan saat ini terus dilakukan pembenahanan infrastruktur kota yang dilakukan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan menggunakan dana bencana pinjaman bank dunia yaitu ASEAN Development Bank.
Tambahnya dalam debat ketiga, saat ini baru memasuki tahap yang kedua yaitu rehabilitasi rekonstruksi ekonomi. “tahap ini belum jelas pelaksanaannya dimana program-program pemulihan ekonomi ini belum kita lakukan. Oleh karena itu, sangat saya sayangkan sekali ketika kita mendapat kenaikan pajak, Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak 10%, yang dikenakan kepada masyarakat dalam usaha mikro atau usaha PKL (Pedagang Kaki Lima) karna masyarakat kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi.” Ujarnya.
Dalam keterangannya, Hidayat menjelaskan bahwa tahap ini sangat penting dimana masyarakat pernah mengajukan penghapusan kredit mereka di Bank namun Bank tidak mengizinkan, hanya menunda. Menurutnya, berbagai pungutuan pemerintah ditengah-tengah masyarakat ini belum bisa dilakukan.
Hidayat berpendapat, yang bisa dilakukan adalah mendorong berbagai usaha yang dilakukan oleh masyarakat perlu dibantu sehingga ada pertumbuhan kehidupan masyarakat. “ketika tumbuh kehidupan mereka melalui berbagai usaha, berbagai pungutan akan mereka bayar melalui usaha-usaha mereka bila usaha ini tumbuh, berbagai pungutan ditengah masyarakat akan mereka hapus.” Kata Hidayat.