Gugat ke MK, Ahmad Ali Minta Pilgub Sulteng Diulang Tanpa Lawan

Foto : Ahmad Ali (Sumber : Detik.com)
Bagikan Via:

JAKARTA, MEDULA.id – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri, resmi menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulteng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan agar Pilgub Sulteng diulang, dengan alasan adanya pelanggaran yang berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih di wilayah tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim, Rahmat Hidayat, dalam sidang perkara 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2025). Dalam sidang tersebut, Rahmat menjelaskan bahwa ada pelanggaran administratif yang menyebabkan banyak pemilih di Sulawesi Tengah tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

“Adanya pelanggaran administrasi berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara sistematis dan masif yang dilakukan oleh Termohon, yang berakibat banyaknya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih dan mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih dalam pilkada serentak di Sulawesi Tengah,” ujar Rahmat.

Rahmat juga menambahkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi khususnya di beberapa daerah seperti Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Poso.

Lebih lanjut, Rahmat menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Anwar-Reny A Lamadjido, dan pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, telah melakukan pelanggaran administratif. Ia menuding kedua pasangan calon tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Pilkada, dengan melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu yang tidak sesuai dan untuk tujuan yang dilarang.

Kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim lainnya, Andi Syafrani, menyoroti tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah petahana, Rusdy Mastura. Rusdy Mastura, yang juga calon Gubernur nomor urut 3, dinilai melakukan pergantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 21 Maret 2024, dan pejabat-pejabat tersebut dilantik pada 22 Maret 2024 tanpa izin yang sah. Andi mengungkapkan bahwa meskipun pelantikan tersebut dibatalkan, hal ini tetap menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu namun tidak mendapat tindak lanjut.

Dalam petitumnya, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Surat Penetapan KPU Sulawesi Tengah Nomor 434 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pilgub Sulteng. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman akibat pelanggaran administrasi yang terjadi.

“Pemohon meminta MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024, tanpa mengikutkan pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny dan nomor urut 3 Rusdy-Sulaiman, atau melakukan PSU di daerah-daerah yang terdampak pelanggaran administratif,” ujar Rahmat.

Sidang ini akan terus berlanjut, dan keputusan MK mengenai gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses Pilgub Sulteng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *