PALU, MEDULA.id – Konflik antara Alya Anggraini selaku Ketua OSIS dan pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palu perlahan berlanjut ke tahap penyidikan.
Hal ini terlihat dari dikeluarkannya Surat Pemeriksaan Khusus terhadap Alya dan pihak sekolah yang dilaksanakan di Ruangan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Dewi Sartika No. 47 Palu pada Kamis (30/1/2025).
Buntut kasus dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Alya bersama teman-teman sekolahnya di gedung DPRD Sulawesi Tengah pada 24 Oktober 2024 lalu kini mulai memasuki babak baru.
Siswi kelas XII jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) itu membawa tuntutan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah.
Konflik semakin memanas saat Alya dikabarkan di drop out (DO) dari sekolah. Meski begitu, hal ini dibantah oleh pihak sekolah.
Menindak lanjuti kasus tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengelurkan Surat Tugas Gubernur Sulteng dengan nomor 800.1.11.1/21/IRWILSUS/ITDA perihal Pemeriksaan Khusus pada SMKN 2 Palu yang ditujukan langsung kepada Dinas Pendidikan.
Pertemuan itu diadakan dalam lima sesi yang dihadiri oleh Ketua Komite SMKN 2 Palu Sdr. Syukri, S.PD, Ramli S.Ag., M.Pd selaku Wakil Ketua Komite, Bendahara sekolah Sdr. Asnani, S.Sos., MM, Guru Bahasa Inggris SMKN 2 Palu kelas X, dan Ketua Osis yang dalam hal ini Alya Anggraini.
Dipantau dari Tim Medula, pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup. Alya didampingi oleh Tim Advokasi Rumah Hukum Tadulako masuk ke ruangan Inspektorat untuk melakukan sesi wawancara.
“Kalo tadi yang dibahas di dalam itu tentang kronologi tersebut dan juga terkait apa saja yang dilakukan pihak sekolah,” kata Alya.
Selain itu, ditanyakan pula mengenai indikasi intimidasi yang didapatkannya dari pihak sekolah. Alya bersama Tim Kuasa Hukum juga mengaku akan menunggu hasil dari Inspektorat sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Untuk saat ini, Alya menegaskan dirinya masih melanjutkan pendidikan di SMKN 2 Palu.
“Masih bersekolah seperti biasa. Jadi, kemarin setelah dikeluarkan, saya melapor ke Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan. Jadi, keputusannya, pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan saya. Makanya saya masih bersekolah seperti biasa,” tegas Alya.
Didampingi oleh kuasa hukum, Alya membeberkan bahwa saat ini mereka telah mengantongi kurang lebih 50 kwitansi pembayaran les Bahasa Inggris, PKL, dan beberapa bukti kwitansi dari agenda wajib untuk siswa SMKN 2 Palu.
Selain itu, Alya juga membenarkan adanya tindakan intimidasi dan ancaman pemberhentian atau drop out (DO) dari pihak sekolah.
Hak-Hak Alya dalam Kasus ini
Dalam penanganan kasus tersebut, Alya Anggraini selaku siswi SMKN 2 Palu patut mendapatkan hak-haknya meliputi:
1. Hak Demokrasi
Alya Anggraini dan rekan-rekannya berhak menyampaikan aspirasi tanpa intimidasi oleh pihak mana pun.
2. Hak Mendapatkan Akses Pendidikan
Sejalan dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 dan UU No. 20 Tahun 2003 yang mengatur mengenai kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas, Alya berhak melanjutkan pendidikan di SMKN 2 Palu tanpa hambatan atau diskriminasi dari pihak sekolah.
3. Hak Perlindungan Hukum
Dalam kasus ini, Alya berhak mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dari pihak yang berwenang selama proses penyelesaian kasus tersebut.