JAKARTA,MEDULA.id – Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa saat ini pembahasan terkait gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 masih berlangsung. Keputusan apakah gaji ke-13 dan 14 akan diteruskan atau ditiadakan, kata Averrouce, akan diputuskan melalui proses kolektif antara pemerintah dan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
“Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait,” ujar Averrouce dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (6/2/2025). “Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025. Kabar ini beredar melalui pesan WhatsApp yang diteruskan di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), yang menyatakan bahwa gaji ke-13 dan 14 akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa keputusan mengenai gaji ke-13 dan 14 masih belum pasti. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih dalam pembahasan antara Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (5/2/2025). “Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
Rini juga menambahkan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga untuk prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Pemberian gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
“Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini.
Seiring dengan adanya isu efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, pembahasan gaji ke-13 dan 14 ini akan menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan fiskal yang akan ditetapkan untuk tahun 2025.