SIGI, MEDULA.id – Nasabah Bank BRI atas nama Sumarjono melalui kuasa hukumnya akan melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada BRI Unit Biromaru dan BRI Cabang Palu pada hari ini, Sabtu (8/2/2025). Somasi kedua ini juga akan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dan Bank Indonesia.
Jika somasi ini tidak mendapatkan tanggapan dari pihak bank, maka nasabah yang diwakili oleh kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Langkah hukum ini ditempuh karena somasi pertama yang telah dilayangkan sebelumnya tidak mendapat respon sesuai harapan nasabah.
Pihak BRI Cabang Palu sebelumnya memberikan klarifikasi melalui media massa terkait hilangnya dokumen nasabah bernama Sumarjono. Pihak bank menyatakan kesiapan untuk mengganti dokumen yang hilang dalam bentuk salinan legalisir. Namun, nasabah menilai langkah tersebut tidak memadai karena dokumen legalisir tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen asli.
Kuasa hukum Sumarjono juga menyoroti respons cepat Bank BRI terhadap pemberitaan media dibandingkan tanggapan terhadap somasi yang telah dilayangkan. Hal ini dinilai menunjukkan prioritas bank dalam menjaga citra publik dibandingkan dengan hak-hak nasabah yang dirugikan.
Sebelumnya, pada Senin, 3 Februari 2025, Sumarjono melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andakara Law Firm telah melayangkan surat somasi pertama. Dalam somasi tersebut, nasabah menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar akibat hilangnya dokumen agunan berupa SK PNS yang mengakibatkan ia tidak dapat mengurus pensiun.
Kuasa hukum Sumarjono, yang terdiri dari Mohamad Natsir Said, S.H., Julianty, S.H., Muhamad Nuzul, S.H., dan Riswan, S.H., menyatakan bahwa pihak bank telah lalai dalam menjaga dokumen penting tersebut. Akibat kelalaian ini, klien mereka mengalami kerugian finansial yang terus berlangsung sejak September 2024.
Kronologi Masalah
Sumarjono awalnya mengajukan pinjaman Kupedes Investasi pada tahun 2017 dengan mengagunkan beberapa dokumen penting, termasuk SK PNS dan dokumen terkait kenaikan pangkat. Pada 24 Oktober 2017, permohonannya disetujui dan Sumarjono menerima pinjaman sebesar Rp220 juta dengan cicilan bulanan Rp4,12 juta selama 104 bulan.
Menurut kuasa hukumnya, Sumarjono telah memenuhi kewajiban pembayaran kredit dengan total Rp313,35 juta hingga September 2024. Namun, ketika ia mengajukan permintaan untuk mengambil kembali dokumen agunan guna mengurus pensiun, pihak BRI menyatakan bahwa dokumen tersebut hilang atau tercecer.
Akibat hilangnya dokumen tersebut, Sumarjono tidak dapat mengurus pensiun yang seharusnya dimulai pada Agustus 2024. Hal ini menyebabkan Sumarjono tidak menerima hak pensiun, termasuk tunjangan bulanan sebesar Rp5,11 juta. Selain kerugian finansial, nasabah juga merasa dirugikan secara immateriel akibat hilangnya hak-hak pensiun tersebut.
Tuntutan Kepada BRI
Dalam somasi kedua, kuasa hukum Sumarjono menuntut hal-hal berikut:
- Ganti rugi sebesar Rp15 miliar, yang mencakup kerugian material dan immaterial.
- Penghapusan data kredit nasabah atas nama Sumarjono karena tidak dapat melanjutkan cicilan akibat hilangnya sumber pendapatan dari pensiun.
- Tanggapan resmi dalam waktu 5 x 24 jam setelah somasi diterima.
Kuasa hukum mengacu pada berbagai regulasi untuk mendukung tuntutannya, antara lain:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022, yang mewajibkan perbankan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian.
- Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menekankan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.
- Pasal 1157 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa penerima gadai bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang agunan akibat kelalaiannya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa alasan bencana gempa bumi yang melanda Kota Palu pada 28 September 2018 tidak bisa dijadikan pembenaran untuk hilangnya dokumen tersebut. “Pihak bank menyatakan bahwa bangunan kantor BRI Unit Biromaru tidak mengalami kerusakan signifikan yang menyebabkan berkas tidak dapat diakses atau diselamatkan,” jelas Natsir Said, S.H.
Kasus ini mengingatkan pentingnya manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor perbankan. “Jika terbukti lalai, BRI Unit Biromaru berpotensi menghadapi sanksi serius serta kewajiban ganti rugi kepada nasabah,” tegas Natsir.