PALU,MEDULA.id – Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, puluhan tenaga pendidik dan kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Universitas Tadulako (Untad), Palu, harus menerima kenyataan pahit. Kontrak kerja mereka resmi tidak diperpanjang dan berakhir pada 30 April 2025, sesuai Surat Keputusan Rektor.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 3671/UN28/KP.00/2025, ditandatangani Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, M. Rusydi, pada 28 April 2025. Total ada 49 tenaga kependidikan dan 33 tenaga pendidik yang kontraknya tidak diperpanjang, tersebar di berbagai unit dan fakultas di lingkungan kampus.
Salah satu tenaga pendidik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya karena tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, jika mereka terdata sejak 2022, masih ada peluang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik secara penuh maupun paruh waktu.
Ia juga menyayangkan nasib rekan-rekannya yang telah mengabdi selama 4 hingga 6 tahun dan kini memasuki usia 35 tahun ke atas. “Mereka sudah mengabdi lama, tapi tak lagi punya tempat. Kemana lagi mereka harus bekerja?” ujarnya.
Rektor Untad, Amar, menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Total 94 tenaga honorer diberhentikan, terdiri dari 33 dosen dan sisanya tenaga kependidikan. Ia mengakui tidak ada regulasi khusus untuk tenaga honorer paruh waktu, sehingga pihak kampus sempat menunda pemberhentian hingga akhir April.
“Kami sempat memperpanjang masa kerja untuk menunggu kejelasan. Tapi mulai 1 Mei, seluruh honorer dihentikan sesuai arahan pusat. Sebenarnya ini seharusnya dilaksanakan sejak Desember 2024,” kata Amar.
Ia berharap pemerintah segera membuka kembali peluang rekrutmen paruh waktu atau PPPK tahap II agar pihak kampus bisa kembali merekrut tenaga yang sebelumnya diberhentikan.
