Ketua TIDAR Sulteng Rafani Tuahuns Apresiasi Langkah Cepat Presiden Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Bagikan Via:

PALU,MEDULA.id   Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Tengah, Rafani Tuahuns, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Rafani, keputusan tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

“Langkah Presiden Prabowo sangat tepat dan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan. Raja Ampat adalah warisan dunia yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” ujar Rafani dalam keterangannya di Palu, Rabu (11/6).

Pencabutan empat dari lima IUP yang berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dilakukan setelah Presiden menerima masukan dari masyarakat, tokoh adat, aktivis lingkungan, serta hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rafani menilai, langkah cepat ini menjadi pesan penting kepada seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan di sektor pertambangan agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan dan mengawasi izin usaha yang berpotensi merusak ekosistem.

“Sebagai kader muda Partai Gerindra dan Ketua TIDAR Sulteng, saya sangat mendukung kebijakan ini. Ini bukan hanya soal Raja Ampat, tapi tentang bagaimana kita memandang masa depan bangsa—bahwa pembangunan harus selaras dengan kelestarian alam,” tambahnya.

Ia juga mendorong agar langkah serupa dilakukan di berbagai daerah lain yang memiliki potensi konflik antara investasi dan pelestarian lingkungan, termasuk di wilayah Sulawesi yang juga memiliki banyak kawasan konservasi dan hutan adat.

Daftar IUP yang Dicabut:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining

Sementara itu, satu IUP atas nama PT Gag Nikel tidak dicabut karena wilayah operasinya berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat dan dinilai telah memenuhi ketentuan legal seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Alasan Pencabutan Izin:

  1. Pelanggaran lingkungan – Berdasarkan investigasi KLHK, ditemukan pelanggaran serius terhadap prinsip konservasi.
  2. IUP dalam kawasan Geopark – Lokasi izin tambang berada dalam kawasan Geopark UNESCO yang seharusnya bebas dari kegiatan industri ekstraktif.
  3. Permintaan dari pemerintah daerah – Gubernur dan Bupati setempat mengusulkan pencabutan izin demi menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir.

“Ke depan, edukasi kepada masyarakat dan penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha tambang sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan,” tutup Rafani.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintahan Presiden Prabowo dalam memprioritaskan kelestarian lingkungan, sekaligus menjadi momen refleksi penting bagi sektor pertambangan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *