PALU,MEDULA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan aplikasi OMC yang belakangan populer di sejumlah daerah di Sulteng beroperasi tanpa izin resmi. Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra, menyebut OMC tidak tercatat dalam basis data lembaga keuangan legal milik OJK, sehingga seluruh aktivitasnya dinyatakan ilegal.
Dilansir dari radarpalu.jawapos.com, “Ketika kami telusuri, nama OMC tidak ada di database OJK, padahal anggotanya sudah banyak di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong,” ujar Bonny, Rabu (25/6/2025).
OJK, selaku ketua Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah memanggil manajemen OMC untuk klarifikasi. Namun, pihak OMC menolak mendaftar, beralasan mereka hanyalah perusahaan periklanan, bukan platform investasi. OJK menilai alasan itu tak memadai karena skemanya berpotensi menghimpun dana masyarakat dan wajib diawasi menurut regulasi sektor jasa keuangan.
Satgas PASTI juga telah menerbitkan surat imbauan resmi agar OMC menghentikan seluruh kegiatan. “Ini bagian dari proteksi konsumen dan pencegahan risiko yang lebih luas,” tegas Bonny.
OJK Sulteng mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas aplikasi atau entitas keuangan digital sebelum menggunakan layanan, melalui situs atau kontak resmi O