PALU,MEDULA.id – Hingga Rabu, 16 Juli 2025, dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan atau galian C milik PT Bumi Alpamandiri (BAM) dan PT Tambang Watu Kalora (TWK) masih tercatat berstatus aktif, meski saat ini tengah diberhentikan sementara. Pencabutan permanen yang sebelumnya dijanjikan belum secara resmi diberlakukan.
Dilansir dari Kailipost.com, Pernyataan tegas sempat disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam pertemuan bersama masyarakat dan tokoh adat Kalora pada 10 Juni 2025. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan komitmennya untuk mencabut secara permanen dua izin tambang tersebut karena dianggap mengancam permukiman warga.
Sejak pernyataan itu disampaikan, telah berlalu 30 hari tanpa kejelasan status hukum terbaru. Masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas janji gubernur tersebut.
Usai menyampaikan pernyataan, Gubernur disebut telah memerintahkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)—Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)—untuk memproses pencabutan IUP tersebut. Namun, publik masih menunggu apakah surat keputusan pencabutan sudah ditindaklanjuti, atau masih dalam proses kajian staf.
Seorang pejabat di Dinas ESDM yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pertimbangan teknis kepada DPMPTSP, selaku lembaga yang memproses izin melalui sistem OSS.
“Kami hanya memberikan pertimbangan teknis atas instruksi gubernur. Jawaban kami sudah disampaikan ke DPMPTSP,” ujarnya.
Kini, bola panas ada di tangan DPMPTSP. Lembaga tersebut diharapkan segera menyampaikan hasil telaah staf kepada gubernur agar proses kebijakan bisa segera dituntaskan. Sementara itu, spekulasi berkembang di tengah masyarakat terkait status akhir dari dua IUP tambang tersebut.
Sumber terpisah menyebutkan bahwa Gubernur Anwar Hafid tengah mempertimbangkan aspek hukum dan politik dari rencana pencabutan permanen. Bila langkah ini tidak ditopang kajian lingkungan dan legalitas yang memadai, maka keputusan tersebut dikhawatirkan berpotensi digugat secara hukum oleh pihak perusahaan.
Namun, dalam forum terbuka yang dihadiri ribuan warga dan tokoh adat di wilayah Tipo, Kota Palu, Gubernur Anwar secara terbuka menyatakan bahwa kehadirannya bukan untuk mencari simpati, melainkan menjalankan mandat dan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.
“Saya datang bukan karena takut demo, bukan karena ingin popularitas. Tapi ini adalah tanggung jawab moral dan jabatan. Saya ingin yang terbaik untuk daerah ini,” tegasnya, disambut teriakan takbir dari warga.
Lebih jauh, Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk melakukan moratorium terhadap seluruh izin tambang yang berada di atas permukiman warga selama masa jabatannya.
“Selama saya jadi gubernur, tidak akan ada izin baru di atas pemukiman. Kita harus jaga tanah ini. Kita pernah alami bencana besar. Kalau tidak kita jaga, kita akan tertimbun oleh kelalaian sendiri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu pula, ia menegaskan peningkatan status surat sebelumnya—yang semula hanya bersifat penghentian sementara—menjadi penghentian permanen terhadap kedua perusahaan tersebut.
“Kalau sebelumnya penghentian hanya sementara, hari ini saya nyatakan menjadi penghentian permanen,” ucap Gubernur Anwar Hafid dengan lantang.
Pernyataan itu kembali disambut gemuruh takbir dari ribuan warga yang hadir, menandai momentum penting perjuangan warga dalam menjaga ruang hidup mereka dari ancaman aktivitas pertambangan.