JAKARTA,MEDULA.id – Gerakan Nasional Demi Bangsa menyampaikan apresiasi mendalam terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis yang visioner demi menjaga stabilitas hukum dan politik nasional.
“Ini adalah kebijakan penting dan keputusan besar demi menjaga keutuhan bangsa. Proses hukum yang dialami oleh Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah banyak dipengaruhi intrik politik, dan kebijakan ini menjadi jawaban yang tepat,” ujar Afri Yandi Putra, Presidium Gerakan sekaligus Ketua Umum PP Ikatan Pelajar Al Washliyah.
Afri menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo adalah bentuk nyata dari kepemimpinan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. “Sekali lagi kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada presiden terbaik kita, Bapak Prabowo Subianto,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Whasfi Velasufah, Presidium Gerakan sekaligus Ketua Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama, turut menyatakan kebanggaannya terhadap sikap kenegarawanan Presiden.
“Kami bangga memiliki Presiden yang mampu mengambil langkah strategis demi keutuhan bangsa, di tengah situasi global yang tidak menentu. Kami berharap situasi politik tetap kondusif agar semua bisa fokus membangun bangsa,” ujar Velasufah.
Sementara itu, Rafani, inisiator Gerakan Nasional Demi Bangsa, menilai kebijakan ini menjadi simbol harmoni hukum dan demokrasi yang menyejukkan, terlebih pada momen peringatan 80 tahun Indonesia merdeka.
“Keputusan Presiden menjadi angin segar dan inspirasi bagi anak muda untuk terus menjaga demokrasi yang sehat dan harmonis,” jelas Rafani.
Gerakan Nasional Demi Bangsa juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam proses ini. Ucapan khusus diberikan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, atas peran aktif dan strategis mereka.
Informasi Tambahan:
Pada 31 Juli 2025, DPR RI melalui rapat konsultasi telah memberikan persetujuan atas Surat Presiden:
- Nomor R43/PRES/07/2025 tentang pemberian abolisi kepada Thomas Lembong.
- Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.