PALU,MEDULA.id – Rencana pelaksanaan Stand Up Comedy Tour komika nasional Raim Laode di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat (22/8/2025) mendatang terancam batal. Hal ini terjadi setelah PT Kate Media Group melalui Direktur utamanya, Moh. Ridwan, mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua selebgram asal Palu, Luqmanul Hakim dan Muh Faizal, yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut.
Pencatutan Nama dan Logo Perusahaan
Dilansir dari Sultengterkini.com, Gugatan itu dilayangkan lantaran pihak penggugat menilai ada pencatutan nama serta logo PT Kate Media Group dalam promosi kegiatan tanpa izin resmi dari perusahaan.
“Logo dan nama perusahaan kami dicatut tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya selaku direktur. Ini jelas merugikan,” ujar Moh. Ridwan melalui kuasa hukumnya, Apditya Sutomo bersama Muslim Mamulai, Kamis (14/8/2025) malam.
Sidang Mediasi Berulang Kali Tanpa Kehadiran Tergugat
Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa sidang mediasi sudah digelar hingga tahap kedua di Pengadilan Negeri Palu, namun pihak tergugat tidak hadir meski sudah mendapat panggilan resmi dari pengadilan.
“Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir. Itu menunjukkan tidak ada itikad baik dari mereka. Kami bahkan sudah mengajukan permohonan provisi agar acara dihentikan sementara demi mencegah kerugian lebih besar,” jelas Apditya.
Ia menambahkan, bila pada sidang mediasi ketiga yang dijadwalkan pada Rabu (20/8/2025) tergugat kembali absen, maka majelis hakim kemungkinan akan langsung melanjutkan perkara pada pokok gugatan.
Respons Tergugat dan Kuasa Hukumnya
Selebgram Luqmanul Hakim ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat tidak memberikan komentar. Sementara rekannya, Muh Faizal, menyerahkan tanggapan kepada kuasa hukumnya. “Hubungi pengacara jo om,” tulis Faizal singkat sambil membagikan nomor kontak kuasa hukumnya.
Kuasa hukum kedua tergugat, Hasbar Alwi, membenarkan bahwa dirinya telah menerima mandat dari klien. Namun ia menilai pihaknya belum bisa memberikan tanggapan substantif. “Bagaimana mau ditanggapi, gugatan dan relaas saja belum kami terima. Harusnya dicek dulu di PN Palu kenapa surat belum sampai kepada kami,” ujar Hasbar.
Terkait ketidakhadiran dua kali berturut-turut dalam sidang mediasi, Hasbar juga beralasan bahwa kliennya belum menerima dokumen resmi dari pengadilan.
Nasib Acara Raim Laode Masih Tanda Tanya
Dengan adanya sengketa hukum ini, masa depan penyelenggaraan Stand Up Comedy Tour Raim Laode di Palu masih belum pasti. Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan provisi penggugat, acara tersebut berpotensi dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan.
Sementara itu, pihak Raim Laode sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Publik dan penggemar komika asal Wakatobi tersebut kini menunggu kepastian, apakah acara yang sudah ditunggu-tunggu akan tetap digelar atau benar-benar dibatalkan.
