PALU, MEDULA.id – Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota Reny A. Lamadjido turun langsung meninjau lokasi eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) di Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamatan Palu Timur, Selasa (23/9).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan Wali Kota Hadianto dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, pada 12 September lalu di Jakarta. Dalam peninjauan, rombongan Pemkot didampingi sejumlah pejabat Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah serta ATR/BPN Kota Palu.
“Kita bersyukur, setelah pertemuan dengan bapak Wakil Menteri kemarin, Kementerian ATR/BPN melalui Kakanwil ATR/BPN Sulteng langsung menindaklanjuti dengan langkah strategis. Hari ini kita bisa turun langsung meninjau apa yang menjadi isu krusial terkait lahan, khususnya di wilayah Tondo dan beberapa titik di Talise,” ujar Hadianto.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palu mendorong penyelesaian masalah lahan eks HGB agar tuntas secara jelas, sah, dan berkekuatan hukum. “Dengan begitu, tidak ada lagi sengketa atau kebingungan di masyarakat terkait status lahan ini,” tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya pada 16 September 2025, Direktur PT SPM dan SW, Abdul Rozaq, bersama kuasa hukumnya, Sahlan Lamporo, SH, menggelar konferensi pers dan menyinggung persoalan historis lahan yang tengah dipersoalkan Pemkot. Mereka menegaskan, perusahaan telah mengajukan perpanjangan HGB sejak 2017 dan memenuhi kewajiban pembayaran ke negara pada 2019.
“Status HGB tersebut masih dalam proses perpanjangan, sehingga tidak bisa disebut lahan terlantar. Pemkot mestinya memahami aturan hukum agraria dan undang-undang pertanahan,” tegas Sahlan saat itu, sembari mengingatkan agar Pemkot tidak mengambil langkah yang merugikan perusahaan.
Kini, dengan adanya kunjungan langsung dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta pihak ATR/BPN, publik menanti arah penyelesaian yang berkeadilan. Persoalan lahan di kawasan Tondo–Talise memang cukup lama menjadi sorotan, mengingat lokasi strategisnya yang masuk dalam rencana pengembangan kota.
Langkah mediasi dan kepastian hukum yang didorong Pemkot diharapkan menjadi jalan tengah untuk menuntaskan persoalan yang melibatkan perusahaan, pemerintah, serta kepentingan masyarakat
