PALU, MEDULA.id – Sebuah lampiran surat atas nama Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, dengan nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025, tengah menjadi sorotan publik setelah dinyatakan asli tapi palsu (aspal). Dokumen tersebut berisi usulan perubahan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang diduga telah dimanipulasi isinya, dan kini telah dipantau langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dilansir dari Kailipost.com, Surat yang beredar di media sosial dan sejumlah portal berita daring itu mengubah isi lampiran dari surat resmi yang dikirimkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Dalam versi aspal, jumlah titik WPR yang semula 16 titik bertambah menjadi 53 titik, tanpa paraf pejabat terkait maupun tembusan resmi kepada instansi provinsi dan kementerian.
Melalui unggahan di akun Facebook resmi “Parigi Moutong”, Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa lampiran palsu tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihaknya. Ia menambahkan, hingga Selasa pagi (14/10), unggahan klarifikasi itu telah disaksikan lebih dari 24 ribu warganet.
Kronologis Kasus Surat Aspal
Dalam keterangan kepada wartawan, Bupati Erwin menjelaskan bahwa lampiran surat aspal itu baru diketahui setelah surat resmi usulan perubahan WPR masuk ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Ia kemudian mengundang Sekretaris Dinas ESDM Sulteng, Devi Borman, untuk mengklarifikasi kejanggalan tersebut.
“Lampiran yang palsu itu tidak ada paraf Sekda dan tidak memiliki tembusan ke kementerian ESDM. Kalau yang asli, lengkap semua. Karena itu saya langsung perintahkan untuk mencabut surat asli yang sempat beredar,” ungkap Erwin.
Bupati juga menambahkan dengan nada tegas bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba bermain di balik kasus ini.
“Saya mau tahu siapa yang kepanasan. Biar masyarakat tahu, jangan sampai saya yang disalahkan nanti. Ini bukan kerjaan makhluk halus, tapi makhluk kasar,” ujarnya menekankan.
Kejagung Ambil Langkah Pemantauan
Sementara itu, informasi terbaru yang diterima redaksi KailiPost.com dari Jakarta menyebutkan bahwa kasus dugaan pemalsuan surat ini telah dimonitor oleh Kejaksaan Agung RI. Salah satu kader Partai Golkar Sulawesi Tengah disebut telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan dokumen tersebut ke Kejagung.
“Kami sudah menyampaikan aduan terkait surat usulan WPR Parigi Moutong ke Kejagung. Kami khawatir jika surat dan lampiran palsu itu dibiarkan, maka secara hukum dan sosial yang akan dirugikan adalah pejabat bupati sendiri. Karena itu, lebih baik kami cegah sejak dini,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi.
ESDM Sulteng Belum Terima Surat Pencabutan
Sebelumnya, pada Jumat (11/10/2025), Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Ajengkris ketika dikonfirmasi KailiPost.com mengaku belum menerima surat resmi pencabutan dari Bupati Parigi Moutong. Ia hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan elektronik tanpa penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena dugaan pemalsuan dokumen resmi pemerintahan, tetapi juga karena dampak administratif dan hukum yang dapat timbul di sektor pertambangan rakyat.
