JAKARTA, MEDULA.id – Wakil Ketua MPR RI, Akbar Supratman, menyampaikan pentingnya penyelidikan yang tuntas terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 2 Palu.
Menurutnya, keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini menjadi penentu agar kasus serupa dapat terbuka ke publik dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Keterlibatan pihak terkait sangat penting agar masalah ini terbuka dan diproses dengan baik,” ujar Akbar, Selasa (04/02/2025).
Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa apabila dalam hasil investigasi Inspektorat ditemukan adanya dugaan pungli atau pelanggaran lain di SMKN 2 Palu, pelaku harus segera diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Presiden saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran untuk diprioritaskan bagi rakyat. Jangan sampai ada oknum-oknum kepala sekolah atau pejabat yang justru melakukan pungli di lingkungan pendidikan dan membebani siswa serta orang tua,” tegasnya.
Akbar juga menyoroti pentingnya perlindungan hak bagi Alya, siswa yang berani mengungkap dugaan pungli.
Ia menekankan bahwa hak-hak Alya harus dilindungi, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, hak untuk menyatakan pendapat, dan hak untuk tidak didiskriminasi.
Menurut Akbar, perlindungan hak-hak siswa seperti Alya akan mendorong lebih banyak generasi muda yang berani menyuarakan kebenaran.
“Generasi hari ini harus dilindungi hak-haknya, sebagaimana yang telah dilindungi dalam Konstitusi. Semoga semakin banyak siswa yang berani dan jujur dalam menyuarakan pendapat mereka,” pungkas Akbar.