Palu, Medula.id – Polemik pungutan les di Sekolah Kejuruan Menengah Negeri (SMKN) 2 Palu, Sulawesi Tengah, belum berakhir. Mantan Ketua OSIS SMKN 2 Palu, Alya Anggraini, dilaporkan diancam akan dikeluarkan dari sekolah karena ikut serta dalam aksi demo menentang pungutan les bahasa Inggris.
Kasus ini bermula ketika pihak sekolah, dipimpin oleh Kepala Sekolah Loddy Surentu, memberlakukan kebijakan pungutan les bahasa Inggris dan pungutan pada saat penerimaan siswa baru. Para siswa dan wali murid menentang kebijakan ini dan melakukan aksi demo.
Kadis Pendidikan Provinsi Sulteng, Yudiawati V. Windarrusliana, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal dan sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Kepala Inspektur Provinsi Sulteng, Salim, mengatakan bahwa timnya sedang melakukan investigasi atas kasus ini dan akan mengevaluasi hasilnya pada hari Jumat.
Rahmatia, wali murid siswa kelas 1X SMKN 2 Palu, mengatakan bahwa kasus ini sudah cukup lama dan belum juga diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng. Ia menuntut agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini.
