Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, telah menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di daerah tersebut.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengungkapkan bahwa penetapan hasil rekapitulasi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Palu Nomor 838 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024.
Dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan pada hari Jumat, Idrus merinci hasil perolehan suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasangan calon nomor urut 1, Hidayat – Andi Nur B. Lamakarate, memperoleh 43.391 suara sah. Pasangan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid – Imelda Liliana Muhidin, meraih 107.166 suara sah, sementara pasangan calon nomor urut 3, Muhammad J. Wartabone – Rizal, mendapatkan 18.588 suara sah.
Total suara sah untuk Pilkada Kota Palu mencapai 169.145 suara, dengan 2.301 suara tidak sah. Jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah adalah 171.446 suara.
Sementara itu, dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon nomor urut 1, Ahmad H. M. Ali – Abdul Karim Al Jufri, meraih 53.485 suara sah. Pasangan calon nomor urut 2, Anwar – Reny A. Lamadjido, memperoleh 72.048 suara sah, dan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman, mendapatkan 44.288 suara sah.
Jumlah suara sah dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tercatat sebanyak 169.822 suara, dengan 2.276 suara tidak sah, sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 172.097 suara.
Idrus juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. Ia menyebutkan bahwa proses Pilkada di Kota Palu berjalan dengan lancar, dan Palu menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang tercepat dalam menyelesaikan penginputan data di Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) untuk 507 TPS, yang tercatat selesai pada 28 November sekitar pukul 00.00 WITA.
KPU Kota Palu berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sulawesi Tengah.