PALU, MEDULA.id – Anggota DPD RI, Akbar Supratman yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI, mengirim Tim Advokasi untuk membantu kasus Alya, seorang siswi SMKN 2 Palu yang dikabarkan dikeluarkan usai membongkar ‘kebusukan’ yang ada di sekolahnya.
Dengan tagline “#KitaBersamaAlya”, Tim Advokasi Akbar Supratman dibantu oleh Tim Hukum Tidar Sulawesi Tengah dan LBH Rumah Hukum Tadulako.
Sebelumnya Tim Advokasi Akbar Supratman bersama tim hukum lainnya, telah melakukan pertemuan dengan Alya, pada Rabu sore (22/01/2025) untuk menghimpun informasi.
Aldy selaku Tim Advokasi Akbar Supratman menyatakan, adanya pengancaman terhadap Alya yang sebelumnya menjabat Ketua OSIS SMKN 2 Palu untuk dikeluarkan dari sekolah.
“Ada landasan hukum biar Alya tidak keluar dari sekolah dan tidak dipecat dari Ketua OSIS,” tulis Aldy Selaku Tim Advokasi Akbar Supratman yang dikirim kepada media, Jumat (24/01/2025).
Dalam hal ini, Tim Advokasi Akbar Supratman menuntut agar hak Alya sebagai siswa SMKN 2 Palu secara penuh dikembalikan.
“Alya niatnya baik karena mau membongkar yang busuk-busuk. Alya pelajar cerdas dan berani. Alya menjaga nama baik sekolah. Alya harus tetap sekolah. Kembalikan Hak Alya sebagai Ketua OSIS,” tulisnya.