JAKARTA,MEDULA.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai yang diajukan oleh pasangan calon Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang. Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang digelar pada Senin (5/5/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan petahana Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili dipastikan sah sebagai pemenang Pilkada Banggai. Mereka akan melanjutkan kepemimpinan untuk periode kedua, sekaligus mencatatkan sejarah sebagai pasangan pertama yang berhasil menang dua periode berturut-turut dalam sejarah Pilkada langsung di Kabupaten Banggai.
Keputusan MK ini memperkuat hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, yang sebelumnya telah menetapkan Paslon nomor urut 01, Amirudin–Furqanuddin, sebagai peraih suara terbanyak. Mereka memperoleh 95.073 suara, unggul tipis dari rival terdekat mereka, Paslon 03 Sulianti–Samsul yang meraih 94.176 suara. Sementara itu, Paslon 02, Herwin Yatim–Heppy Yeremia Manopo, memperoleh 27.227 suara.
Kemenangan ini tidak hanya menandai keberhasilan politik Amirudin–Furqanuddin, tetapi juga mencerminkan kepercayaan publik terhadap keberlanjutan program pembangunan yang telah mereka jalankan selama periode pertama. Berbagai program infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penguatan ekonomi lokal menjadi landasan kampanye mereka dalam merebut kembali simpati masyarakat.
Sejumlah pengamat politik lokal menilai keputusan MK ini sekaligus menutup spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat pasca PSU, serta mempertegas stabilitas politik di daerah menjelang pelantikan kepemimpinan baru.
“Ini menjadi momen konsolidasi, baik bagi pasangan terpilih maupun seluruh elemen masyarakat Banggai. Saatnya kembali bersatu dan melanjutkan pembangunan tanpa harus terbelah oleh pilihan politik,” ujar seorang analis politik lokal.
Dengan mandat yang diperoleh secara sah melalui proses demokrasi yang telah diuji di MK, Amirudin–Furqanuddin kini mengemban harapan baru dari masyarakat Banggai untuk membawa daerah tersebut ke arah yang lebih baik selama lima tahun ke depan.
