Korpri Usul BUP ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun

Bagikan Via:

JAKARTA,MEDULA.id  Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Usulan tersebut telah secara resmi disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiyantini.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa usulan kenaikan BUP bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan karier ASN. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memperkuat peran ASN sebagai mesin birokrasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan program pembangunan nasional, Asta Cita.

Usulan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dinaikkan menjadi 65 tahun, JPT Madya menjadi 63 tahun, dan JPT Pratama menjadi 62 tahun. Untuk pejabat eselon III dan IV, usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun, sementara bagi pejabat fungsional utama, usia pensiun dapat diperpanjang hingga 70 tahun.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan profesionalisme ASN di Indonesia. Usulan tersebut saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *