PALU,MEDULA.ID – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE secara simbolis menyerahkan 180 sertifikat Hunian Tetap (Huntap) kepada warga Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada Senin (27/4/2026). Penyerahan yang dilaksanakan di Kelurahan Balaroa tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan hunian bagi masyarakat, khususnya penyintas bencana.
Sejumlah sertifikat hunian tetap ini diserahkan langsung oleh Wali Kota, didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Susetyo Nugroho.
Kegiatan ini pun disambut dengan penuh antusias oleh warga penerima manfaat.
Dalam kesempatan tersebut, Susetyo Nugroho menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka tempati.
“Ini adalah wujud perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Alhamdulillah, hari ini Bapak Wali Kota telah menyerahkan 180 sertifikat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah sertifikat diterima, masyarakat diharapkan dapat menjaga serta memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap tanah ini dijaga. Jika sudah ada bangunannya, silakan ditempati. Jika belum, minimal dipatok agar jelas batasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Hadianto menegaskan bahwa sertifikat yang diserahkan menjadi bukti sah kepemilikan hunian tetap bagi masyarakat. “Dengan diserahkannya sertifikat ini, maka secara hukum kita adalah pemilik sah atas tanah dan hunian tersebut,” tegas Wali Kota.Wali Kota juga mengingatkan warga untuk menjaga dokumen penting tersebut serta memanfaatkannya secara bijak demi masa depan yang lebih baik. “Gunakan dan jaga sertifikat ini dengan sebaik-baiknya,” tutup wali kota.
